Mohon tunggu...
Humaira Zaini Putri
Humaira Zaini Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Aturan Pernikahan Adat di Minangkabau

27 Februari 2021   14:24 Diperbarui: 27 Februari 2021   14:48 5889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Akan di asingkan oleh Masyarakat

b. Tidak di hormati oleh Mamak

c. Malu

d. Mendapat tekanan dari keluarga

Selain dampak yang di sebutkan di atas, masih banyak lagi dampak yang akan di timbulkan dari pernikahan antar sepupu ini. Dimana kita menjadi "Mamak" dari adik dan saudara-saudara kita akan tetapi dengan menikahi sepupu sendiri membuat kita menjadi seorang "Sumando"urang.

Apabila kita mendatangi pernikahan Saudara kita sendiri maka kita akan duduk dan di tempatkan dimana, secara umum seorang "Mamak" akan duduk di ujung Rumah Gadang apabil dilakukan Rapat atau kegiatan kekeluargaan dan seorang "Sumando" akan manatiang/melayani para "Mamak" dalam alek laki-laki. Posisi kita seorang "Mamak" sekaliguS juga seorang "Sumando" membuat kita tidak merasa di hargai.

Dari uraian di atas, sangat kita pahami bahwa pernikahan seperti ini memberikan dampak yang cukup serius demi keberlangsungan rumah tangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun