Mohon tunggu...
Humaira Maira
Humaira Maira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

saya suka membaca dan menulis kaligrafi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum haram foto prewedding: Benarkah MPU Aceh terlalu Konservatif?

17 Desember 2024   19:42 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:42 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi prewedding(sumber:pinteresthttps://pin.it/D6XKWPuVF)

         Seiring modernnya zaman ,foto prewedding dianggap lumrah dan telah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat di Indonesia terutama di Aceh ,tentunya dari sekian banyaknya itu mengesampingkan norma-norma yang berlaku serta cenderung mengikuti tren yang kebarat-baratan. Fenomena foto prewedding yang kerap dilakukan oleh sebagian masyarakat sebagai salah satu rangkaian dari acara pernikahan yang dimana calon pengantin berfoto bersama dengan  konsep dari pakaian, tempat, dan pose yang telah dipersiapkan.

    Baru-baru ini Majelis Permusyawaratan  Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa Nomor 6 Tahun 2024 dimana sesi pemotretan seebelum akad nikah hukumnya haram .Adapun fatwa tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna VI MPU Aceh di gedung Tgk.H.Abdullah Ujong Rimba .

"Hukum foto prewedding adalah haram,sementara foto post wedding (pengambilan foto setelah akad nikah)diperbolehkan atau mubah,"kata Usamah selaku kepala sekretariat MPU Aceh saat membacakan poin fatwa yang dikutip dari siaran YouTube pada senin(25/11/2024).

  Menurut Usamah tersebut lahir sebagai respon terhadap deviasi tradisi pertunangan dan pernikahan yang tidak mencerminkan nilai-nilai agama.Fatwa tersebut memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat, dan dianggap terlalu konservatif oleh sebagian masyarakat Aceh karena mengutamakan tradisi,tidak fleksibel, dan mengedepankan agama atas kebebasan individu,sementara sebagian yang lain menganggapnya sebagai upaya untuk melindungi nilai-nilai agama dan budaya.Akan tetapi masyarakat Aceh harus tetap mematuhi fatwa ini,bagaimanapun MPU Aceh sifatnya mengikat karena Aceh memiliki Otonomi khusus dalam mengatur urusan agama,tertera dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2001,undang-undang ini memberikan kuasa kepada MPU Aceh untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan syariat islam di Aceh.

 Walaupun demikian, banyak dari masyarakat Aceh yang sangat setuju dengan fatwa tersebut ,"Masya Allah ,saya ikut senang dan bersyukur atas kebajikan yang tegas demi keselamatan umat,"ungkap Siti Sorayya,salah satu pengguna sosial media melalui akun instagramnya.Dalam islam, menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan yang belum sah sebagai suami istri adalah hal yang penting .Foto pra nikah sering kali melibatkan interaksi fisik atau pose yang tidak sesuai dengan syariat,terutama jika dilakukan tanpa mahram dan melibatkan sentuhan.Diharamkannya prosesi foto prewedding dilatarbelakangi oleh bebrapa alasan salah satunya yaitu ikhtilat,yang dimana campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

   Oleh karena itu, solusi yang tepat untuk terhindar dari dosa adalah mengganti foto prewedding dengan foto pasca- wedding karena keduanya sudah halal dan sudah sah menjadi pasangan suami istri.Dialog terbuka antara masyarakat,ulama,dan pihak berwenang sangat penting untuk mencari solusi atas masalah sosial.Masyarakat juga harus berani menyampaikan pendapat atau aspirasi secara konstruksif,serta menghormati pihak berwenang.

    Saya berharap pemerintah Aceh,tokoh adat,dan tokoh-tokoh terkait dapat memperkuat dan melestarikan tradisi pra-nikah yang mencerminkan keselarasan nilai-nilai Islam dan adat istiadat Aceh,guna mempertahankan kekayaan dan spiritualitas masyarakat.

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun