Nama: Humairah Azzahra
Matkul: Komunikasi Massa
Jurusan: Ilmu komunikasi
Dosen Pengampu: Ibu Shofia Hasna, S.Ikom., M.A
Problematika RUU Penyiaran Di Indonesia
RUU Penyiaran di Indonesia sedang menghadapi berbagai problematika yang mencakup sejumlah isu kontroversial yang memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat, jurnalis, dan akademisi. Berikut penjelasan detail mengenai problematika tersebut:
 Tumpang Tindih Kewenangan Penyelesaian Sengketa Jurnalistik
Salah satu isu utama dalam RUU Penyiaran adalah mengenai kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik. Pasal 42 ayat 2 menyebutkan bahwa sengketa jurnalistik akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, hal ini bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menetapkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan potensi kebingungan dalam penyelesaian sengketa
Pembatasan Jurnalistik Investigasi
RUU ini juga memuat Pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini dikhawatirkan dapat mengurangi kebebasan pers dan kemampuan media untuk melakukan investigasi mendalam terhadap isu-isu penting yang berdampak pada publik. Jurnalisme investigasi sering kali mengungkap skandal besar dan korupsi, sehingga pembatasan ini dianggap dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas
Konten Siaran dan Pencemaran Nama Baik