Mohon tunggu...
humairah azzahra
humairah azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika RUU Penyiaran di Indonesia

6 Juli 2024   19:50 Diperbarui: 6 Juli 2024   19:50 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Humairah Azzahra

Matkul: Komunikasi Massa

Jurusan: Ilmu komunikasi

Dosen Pengampu: Ibu Shofia Hasna, S.Ikom., M.A

Problematika RUU Penyiaran Di Indonesia

RUU Penyiaran di Indonesia sedang menghadapi berbagai problematika yang mencakup sejumlah isu kontroversial yang memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat, jurnalis, dan akademisi. Berikut penjelasan detail mengenai problematika tersebut:

 Tumpang Tindih Kewenangan Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

Salah satu isu utama dalam RUU Penyiaran adalah mengenai kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik. Pasal 42 ayat 2 menyebutkan bahwa sengketa jurnalistik akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, hal ini bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menetapkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan potensi kebingungan dalam penyelesaian sengketa

Pembatasan Jurnalistik Investigasi

RUU ini juga memuat Pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini dikhawatirkan dapat mengurangi kebebasan pers dan kemampuan media untuk melakukan investigasi mendalam terhadap isu-isu penting yang berdampak pada publik. Jurnalisme investigasi sering kali mengungkap skandal besar dan korupsi, sehingga pembatasan ini dianggap dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas

Konten Siaran dan Pencemaran Nama Baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun