Islam muncul sebagai sumber kekuatan yang baru pada Abad ke 7 Masehi, menyusul runtuhnya kekaisaran Romawi. Kemunculan itu ditandai dengan berkembangnya peradaban baru yang sangat mengagumkan. Kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kehidupan sosial lainnya termasuk ekonomi berkembang secara menakjubkan.
Fakta sejarah itu sesungguhnya menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual. Ekonomi sebagai satu aspek kehidupan, tentu juga sudah diatur oleh Islam. Ini bisa dipahami, sebagai agama yang sempurna, mustahil Islam tidak dilengkapi dengan sistem dan konsep ekonomi. Suatu sistem yang dapat digunakan sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Suatu sistem yang garis besarnya sudah diatur dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah dipeluk secara kafah dan komprehensif oleh umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan shalat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melkukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran Islam.
Islam telah memberikan konsep dasar ekonomi. Secara garis besar konsep dasar ekonomi Islam sebagai berikut :
- Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung altern ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
- Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut: "Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu pokok-pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya"
- Larangan riba juga terdapat dalam ajaran alterna baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan.
- Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
- Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung altern spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
- Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
- Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan wajib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja -- yang berarti siap menghadapi resiko -- dapat memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan altern tanpa resiko).
- Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun. Antaradlin min kum.
- Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan alternat).
- Zakat sebagai alternativ untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
Itulah konsep dasar ekonomi Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, kapanpun, dimanapun, dan oleh siapapun. Sesuai kodratnya, Islam sebagai Rahmatan lil 'alamin.
Ekonomi Islam sendiri tidak dapat lepas dari tokoh dan pemikirannya. Dari zaman awal pemerintahan Islam samapai masa modern saat ini. Kali ini kita akan membahas mengenai pemikiran tokoh mengenai ekonomi Islam zaman klasik dan zaman kontemporer. Pada zaman dahulu, terdapat banyak pemikiran mengenai ekonomi Islam dari berbagai tokoh. Salah satunya adalah Baginda Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat Muslim pada awal pemerintahan Islam. Sampai pada masa kekhalifahan hingga pasca kekhalifahan terdapat banyak pemikiran tokoh mengenai ekonomi Islam. Tak memungkiri hingga zaman modern juga banyak tokoh yang menyuarakan gagasan pikirannya mengenai hal ini. Pada zaman klasik kita bisa mengambil salah satu pemikiran tokoh mengenai ekonomi Islam. Kita ulas pemikiran Baginda Rasullah SAW sebagai salah satu pemikiran tokoh di zaman dahulu.
Misi mulia Rasulullah SAW di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengkonstruksi secara mendasar pemahaman manusia terhadap keberadaannya di dunia. Rasulullah menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits. Rasulullah SAW melarang manusia melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai Agama karena alasan kemuliaannya di dunia jabatan, kekayaan atau lainnya. Sebab apapun yang dilakukan manusia yang mulia dilihat dari ketakwaannya.
Dalam hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan yang jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standart dan kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan. Reputasi sebagai pedagang yang benar-benar jujur selalu tertanam sejak muda. Ia selalu memperhatikkan rasa tanggung jawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu Muhammad juga meletakkan prinsip-prinsip dasar dalam melakukan transaksi secara adil (Afzalurrahman).
Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur yaitu :
- Larangan Najsy
- Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah SAW bersabda "Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli" (H.R. Tirmidzi).
- Larangan Bay' Ba'dh 'Ala Ba'dh
- Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lomp[atan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah SAW melarang praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.
- Larangan Tallaqi Al-Rukban
- Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar. Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke pasar, sehingga menyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan alami.
- Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
- Ihtinaz adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebaginya. Sedangkan Ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam.
Selama ini kita hanya tahu bahwa Nabi itu adalah seorang pedagang atau manager perusahaan dagang ketika masih muda. Kini kita mengetahui bahwa Nabi juga bertindak sebagai tehnokrat yang membangun perekonomian untuk mencapai kemakmuran.
Itulah salah satu pemikiran ekonomi Islam pada zaman dahulu oleh Rasulullah SAW.
Kita juga akan mengulas pemikiran tokoh pada zaman modern mengenai ekonomi Islam. Tentunya pada zaman yang semakin berkembang akan banyak muncul juga pemikiran yang lebih beragam. Salah satu tokoh tersebut adalah Syed Nawab Haider Naqvi.
Pemikiran Syed Nawab Haider Naqvi terdapat pada beberapa bagian. Dalam hubungan harta, Naqvi memiliki pemahaman yang sama dengan Baqir al-Sadr, dimana kepemilikan adalah mutlak oleh Allah. Maka hak kepemilikan sesuatu amatlah terbatas, karena dalam prespektif Islam kebebasan manusia untuk memiliki kekayaan hanyalah relatif untuk keperluan masyarakat. Sehubungan dengan harta warisan kekayaan individu, 1/3 dari harta warisan seseorang dapat diberikan kepada yang bukan anggota keluarga. Ini menunjukkan bahwa Naqvi mendorong untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih luas, terutama kepada kaum miskin dan kaum tertindas. Pemahaman Naqvi tampak hanya dari pemahamannya yang memihak kepada kaum miskin dan lemah.Â
Pada hal lebih luas, hak individu untuk memiliki kekayaan tidak dapat dibatasi karena mengingat aksioma tanggung jawab dan keseimbangan yang menyingkirkan kapitalisme. Naqvi juga membahas tentang sistem Insentif. Dalam faham kapitalis, orang yang memiliki kekayaan adalah motivator utama dalam pergerakan ekonomi dan bertanggung jawab social. Tetapi kenyataannya malah menjadi penindas seperti dalam sosialisme. Ia menyadari bahwa sifat asas manusia adalah tamak dan memetingkan diri sendiri untuk memelihara karakteristik saling membantu dan memberi memerlukan kepada bantuan pemerintah untuk pembuatan peraturan.Â
Oleh karena itu, negara memelihara kualiti moral dan ketika, maka kualiti akhlak harus dipaksakan kepada masyarakat dengan pendidikan. Sebagai tokoh Islam mainstream, Naqvi ikut mendukung penghapusan ribdan penerapan zakat sebagai instrumen pengurang kadar kemiskinan. Sefaham dengan Mannan dan Siddiqi, penghapusan ribatidak hanya berhubungan dengan "perekonomian bebas bunga" tetapi perekonomian bebas eksploitasi. Dalam pandangannya mengenai zakat, Naqvi melihatnya sebagai perwakilan filsafat Islam.Â
Karena Zakat adalah sebuah instrument yang sah, bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan kepada kelompok miskin dan fakir. Oleh karena itu, hasil pengumpulan zakat pasti tidak mencukupi maka pajak lain dapat dilaksanakan. Pada kesimpulan, pemikiran Naqvi adalah bentuk kritikan ekstrim terhadap kapitalisme, karena ia memiliki tujuan untuk mengubah struktur dasar perekonomian feodalistik-kapitalistik pada masa sekarang ini.
Keragaman pola pikir dalam memandang ekonomi Islam pada dasarnya merupakan ijtihdpara cendikiawan Muslim dalam membentuk kerangka ekonomi yang patuh Syariah. Para pemikir ekonomi Islam telah meletakkan dasar-dasar bangunan sistem ekonomi Islam yang meliputi sumber, prinsip, metode, dan teknik pelaksanaan. Walaupun banyak perbedaan, tetapi mereka tetap merujuk kepada alQuran dan al-adth sebagai sumber ilmu yang absolut. Akhirnya, atas sumbangan pemikiran merekalah kontruksi bangunan sistem ekonomi Islam akan mampu menghantarkan seluruh manusia kepada kesejahteraan dan keadilan sosial yang merata.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Mustafa Edwin dkk. 2006. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana.
Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Maulidizen, Ahmad. (2017, Juni). Pemikiran dan Kontribusi Tokoh Ekonomi Islam Klasik dan Kontemporer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H