Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

17 November 2023   19:47 Diperbarui: 17 November 2023   20:01 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang di maksud dengan Perusahaan ? 

Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan, Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayannya dan tentang segala sesuatu berkenan dengan kebutuhan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui.

Definisi perusahaan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar
Perusahaan) yaitu: “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.”

Apa yang di maksud dengan Badan Usaha ?

Secara umum, pembagian badan usaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu: badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.

Badan usaha berbadan hukum misalnya antara lain: perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan usaha milik Negara, perseroan,
perseroan terbuka, dan perum. 

Adapun badan usaha tidak berbadan hukum antara lain usaha perseorangan, persekutuan perdata (maatschap), firma, persekutuan komanditer (CV).

Perbedaan badan hukum dan badan usaha :

Badan Hukum : subyek dan permodalan pada Saat pendiriannya disahkan, maka subyek hukum badan usaha berbadan hukum itu adalah dia sendiri sebagai personifikasi orang sebagai badan hukum. Oleh karenanya, dia sendiri telah diakui sebagai badan hukum terpisah dari pendiri atau pemegang saham, Dalam melakukan perbuatannya badan usaha berbadan hukum diwakilkan oleh pengurus atau direksi yang ditunjuk sesuai dengan akta pendirian atau anggaran dasar. Untuk Harta (permodalan) berpisah dari kekayaan para pendiri atau pengurus. Dalam prosedur pendirian ada pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. Dari sisi pertanggungjawaban, pendiri atau pemegang saham terhadap perikatan badan usaha kepada pihak ketiga hanya sebatas modal (inbreng) yang dimasukkan ke dalam badan usaha tersebut.

Badan Usaha : Secara subyek dan permodalan, subyek hukum dalam badan usaha tidak berbadan hukum melekat pada pendiri atau pengurusnya, dengan demikian badan usaha tersebut bukan merupakan subyek hukum yang berdiri sendiri di luar pendiri atau pengurus, Dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, badan usaha tidak berbadan hukum diwakilkan oleh pendiri yang sekaligus juga bertindak sebagai pengurus. Dalam Harta (permodalan) badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan harta atau kekayaan pendiri atau pengurus, Untuk prosedur pendiriannya dengan akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Dari sisi pertanggungjawabannya akan sampai pada harta pribadi pendiri tersebut alias tidak ada pembatas.

Dasar Hukum badan hukum dan badan usaha : Perseroan Terbatas (PT) dasar hukumnya UU No. 40 Tahun 2007, Yayasan dasar hukum Undang-undang No. 21 Tahun 2004, Koperasi dasar hukum UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , diubah lagi dengan
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU No. 17 Tahun 2012 sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga dasar hukum Koperasi kembali kepada UU No. 25 Tahun 1992, Perkumpulan dasar hukumnya Pasal 1653-1665 KUHPer, Perusahaan dagang dasar hukumnya tidak ada karena berlaku hanya untuk pribadi, Persekutuan Perdata dasar hukumnya Pasal 1618-1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Persekutuan Komanditer (CV) dasar hukumnya Pasal 19 KUHD, Firma  dasar hukumnya Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

akloonaja.com
akloonaja.com

Perusahaan Dagang : Pak Ali adalah seorang penjahit yang ahli, dia membuka sebuah toko Jahit di Ruko Grand Permai Lantai 2. Ruko yang ditempati usaha tersebut adalah miliknya. Usaha jahit tersebut diberi nama“Ali jahit & Desain”. Seluruh modal berasal dari Pak Ali dan seluruh keuntungan juga untuk pak Ali. Di lantai 1, pak Ali juga membuka toko peralatan jahit yang diberi nama “Toko Benang Ali”.

Persekutuan Perdata : Pak Ali memiliki teman bernama pak Budi sesama penjahit. Pak Budi bisa menjahit, tetapi hasil jahitannya
tidak sebagus pak Ali. Namun demikian pak Budi memiliki jaringan yang sangat luas di dunia fashion, sehingga sangat banyak mendapat order dari para Desainer handal dengan bayaran mahal. Pak Ali dan pak Budi kemudian sepakat untuk membuat perjanjian
bahwa mereka akan melaksanakan usaha jahit ini secara bersama, pak Budi bertanggung jawab mencari order dan pak Ali melalui “Ali Jahit & Desain” bertanggung jawab mengerjakan jahitan secara baik. Hasil keuntungan akan dibagi dua sama rata.

Firma : Kemudian Pak Budi memiliki tempat usaha juga berupa Ruko di Green Garden. Untuk mengembangkan persekutuan bisnis mereka, Ruko di Green Garden tersebut dibuka juga jasa jahit seperti di tempat pak Ali. Agar lebih menjual, disepakatilah nama bersama untuk usaha mereka berdua yaitu “Ali & Budi Fashion Store”. Baik di tempat pak Ali maupun di tempat pak Budi dipasanglah nama bersama tersebut.

Persekutuan Komanditer (CV) : Melihat usaha “Ali & Budi Fashion Store” maju pesat, pak Charles seorang kawan lama berminat untuk berinvestasi dalam usaha tersebut. Pak Charles bersedia memasukan modal sebesar Rp 250 Juta untuk membeli mesin jahit tambahan dan modal kerja, dengan disepakati jika ada keuntungan maka akan dibagi masing-masing sepertiga bagian. Namun pak Charles mau agar dibuatkan perjanjian bahwa tanggung jawab dirinya apabila terjadi kerugian hanya terbatas maksimal sebesar Rp 250 Juta yang telah disetorkannya tersebut dan pak Charles tidak mau terlibat dalam pengurusan sehari-hari usaha tersebut. Maka sebagai kendaraan usaha jahit tersebut dibentuklah satu badan usaha baru bernama “CV Abucha Fashion Store”.

Perseroan Terbatas (PT) : Seiring berjalannya bisnis, pak Ali dan pak Budi berpikir enak juga ya seperti pak Charles yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetornya. Maka pak Ali, pak Budi dan pak Charles sepakat untuk membuat suatu perusahaan baru yang akan menjalankan usaha jahit tersebut. Pak Ali menyetor Rp 400 Juta dan mendapat 400 saham, pak Budi menyetor Rp 350 Juta dan mendapat 350 saham, pak Charles menyetor Rp 250 Juta dan mendapat 250 saham. Bentuk badan usaha yang memberikan sero (saham) sebagai bukti kepemilikan dengan tanggung jawab pak Ali, pak Budi dan pak Charles terbatas pada modal yang telah disetornya disebut Perseroan Terbatas (PT) yang diberi nama “PT Abucha Fashion Store”.

terimakasihh...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun