Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SKMHT Notaris dalam Perjanjian Kredit Perbankan Konvensional

29 Oktober 2023   21:27 Diperbarui: 29 Oktober 2023   21:32 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 18 ayat (1) UUJN-P Notaris mempunyai tempat kedudukan didaerah kabupaten atau kota, Pasal 18 ayat (2) UUJN-P Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

Jika para penghadap menghendaki atau jika para penghadap meminta untuk membaca sendiri aktanya maka para penghadap dapat membaca sendiri, kalimat "Notaris membacakan kepada para penghadap" harus diubah menjadi "Atas permintaan para penghadap, maka para penghadap telah membaca sendiri akta ini" (Pasal 16 ayat (7) UUJN)-P yang berbunyi :

(7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun