Pasal 18 ayat (1) UUJN-P Notaris mempunyai tempat kedudukan didaerah kabupaten atau kota, Pasal 18 ayat (2) UUJN-P Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Jika para penghadap menghendaki atau jika para penghadap meminta untuk membaca sendiri aktanya maka para penghadap dapat membaca sendiri, kalimat "Notaris membacakan kepada para penghadap" harus diubah menjadi "Atas permintaan para penghadap, maka para penghadap telah membaca sendiri akta ini" (Pasal 16 ayat (7) UUJN)-P yang berbunyi :
(7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H