Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akta Yang Dibuat Notaris Mengenai Perbuatan, Perjanjian, Dan Ketetapan

17 Oktober 2023   21:38 Diperbarui: 18 Oktober 2023   00:40 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindakan hukum yang wajib dibuat dalam bentuk akta In Originali (Pasal 16 ayat (3) UUJN- P, Yaitu : 

a. Akta Pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun

b. Akta penawaran pembayaran tunai

c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga

d. Akta kuasa

e. Akta keterangan kepemilikan dan

f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Akta Deklaratif -Akta Notaris yang Deklaratif yaitu subtansi akta yang berisi pernyataan atau penegasan dari penghadap sendiri terhadap suatu hal tertentu. Akta notaris seperti itu hanya dilakukan oleh 1 (satu) pihak saja untuk kepentingan dirinya sendiri atau pihak lainnya, Misalnya pembuktian kepemilikan sebuah bangunan Deklaratif akan tergantung pada penerimaan lain atas substansi akta tersebut. Pihak lain dapat saja merasa tidak terkait dan tidak berkepentingan dengan akta tersebut, karena yang bersangkutan memang bukan pihak dalam akta tersebut.

Akta Konstitutif - Akta Notaris yang Konstitutif yaitu substansi akta yang berisi membuat hubungan hukum baru atau meniadakan hubungan hukum yang melahirkan hubungan hukum baru, artinya yang sebelumnya tidak ada hubungan hukum apapun dengan dibuatnya akta dihadapan Notaris oleh 2 (dua) pihak atau lebih, maka terjadi suatu hubungan hukum, misalnya pemberian kuasa atau pembatalan kuasa. Akta notaris seperti ini termasuk kedalam kualifikasi perjanjian, karena dilakukan minimal 2 (dua) pihak. daya ikat secara hukum akta notaris yang konstitutif tergantung kepada keinginan para pihak sendiri untuk melaksanakan substansi akta tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun