Tindakan hukum yang wajib dibuat dalam bentuk akta In Originali (Pasal 16 ayat (3) UUJN- P, Yaitu :Â
a. Akta Pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun
b. Akta penawaran pembayaran tunai
c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga
d. Akta kuasa
e. Akta keterangan kepemilikan dan
f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Akta Deklaratif -Akta Notaris yang Deklaratif yaitu subtansi akta yang berisi pernyataan atau penegasan dari penghadap sendiri terhadap suatu hal tertentu. Akta notaris seperti itu hanya dilakukan oleh 1 (satu) pihak saja untuk kepentingan dirinya sendiri atau pihak lainnya, Misalnya pembuktian kepemilikan sebuah bangunan Deklaratif akan tergantung pada penerimaan lain atas substansi akta tersebut. Pihak lain dapat saja merasa tidak terkait dan tidak berkepentingan dengan akta tersebut, karena yang bersangkutan memang bukan pihak dalam akta tersebut.
Akta Konstitutif - Akta Notaris yang Konstitutif yaitu substansi akta yang berisi membuat hubungan hukum baru atau meniadakan hubungan hukum yang melahirkan hubungan hukum baru, artinya yang sebelumnya tidak ada hubungan hukum apapun dengan dibuatnya akta dihadapan Notaris oleh 2 (dua) pihak atau lebih, maka terjadi suatu hubungan hukum, misalnya pemberian kuasa atau pembatalan kuasa. Akta notaris seperti ini termasuk kedalam kualifikasi perjanjian, karena dilakukan minimal 2 (dua) pihak. daya ikat secara hukum akta notaris yang konstitutif tergantung kepada keinginan para pihak sendiri untuk melaksanakan substansi akta tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H