Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akta Yang Dibuat Notaris Mengenai Perbuatan, Perjanjian, Dan Ketetapan

17 Oktober 2023   21:38 Diperbarui: 18 Oktober 2023   00:40 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 15 Ayat 1 UUJN  : Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang di haruskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan  untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Macam akta notaris terbagi atas dua macam yaitu :

1. Akta pejabat atau akta relaas yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum dalam jabatannya, akta yang dibuat oleh (door)  Notaris biasa disebut dengan istilah akta relaas atau berita acara. Akta relaas akta yang dibuat oleh notaris atas permintaan para pihak, agar notaris mencatat atau menuliskan segala sesuatu hal yang dibicarakan oleh pihak berkaitan dengan tindakan hukum atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh para pihak , agar tindakan tersebut dibuat atau dituangkan dalam suatu akta notaris. Dalam akta Relaas ini notaris menulis atau mencatatkan semua hal yang dilihat atau didengar sendiri secara langsung oleh  notaris yang dilakukan para pihak

2. Akta Partij / Partij Akta yang dibuat dihadapan notaris yaitu akta yang berisikan keterangan-keterangan dari pihak lain yang berkepentingan untuk keperluan yang mana pihak lain itu sengaja datang dihadapan notaris dalam menjalankanjabatannya dinyatakan / dituangkan dalam akta otentik , Akta yang dibuat dihadapan (ten overstaan) Notaris, biasa disebut dengan istilah akta pihak atau akta Partij. Akta Pihak adalah akta yang dibuat dihadapan notaris atas permintaan para pihak, notaris berkewajiban untuk mendengarkan pernyataan atau keterangan para pihak yang dinyatakan  atau diterangkan sendiri oleh para pihak dihadapan  notaris  kemudian pernyataan atau keterangan para pihak tersebut oleh notaris dituangkan kedalam akta notaris.

Perbedaan dari kedua macam akta tersebut antara Akta Relaass dengan Akta Partij yaitu dalam akta relaas tanda tangan tidak merupakan syarat artinya yang berkepentingan dapat tidak ikut atau ikut menandatangani akta dimana hal tersebut harus ditegaskan dalam akta, Sedangkan akta partij apabila yang berkepentingan tidak menandatangani akta, maka akta yang bersangkutan dapat kehilangan otentitasnya sehingga terhalangnya yang bersangkutan untuk tanda tangan harus ditegaskan dalam akta tersebut.

Perbedaan pokok antara akta otentik  dengan akta dibawah tangan yaitu :

  • Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti, grosse akta otentik (dalam beberapa hal) mempunyai kekuatan eksekutorial seperti kekuatan keputusan hakim, kemungkinan hilangnya akta otentik lebih kecil
  • Akta dibawah tangan tidak selalu mempunyai yang pasti, tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial, kemungkinan hilang lebih besar

Akta- In Minuta adalah pengertian minuta dalam hal ini dimaksudkan akta asli yang disimpan dalam protokol notaris. didalam minuta ini juga tercantum asli tanda tangan, paraf para penghadap atau cap jempol tangan kiri dan kanan, para saksi dan notaris, renvooi, dan bukti bukti lain yang untuk mendukung akta yang dilekatkan pada minuta akta tersebut, akta dalam bentuk in minuta wajib disimpan oleh notaris, diberi nomor bulanan dan dimasukan kedalam buku daftar akta  otaris (Repertorium) serta diberi nomor repertorium. 

Akta yang dibuat dalam bentuk minuta (in Minuta) dapat dibuatkan salinannya yang sama bunyinya atau isinya sesuai dengan permintaan para penghadap, orang yang memperoleh hak atau para ahli warisnya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan oleh notaris yang bersangkutan atau pemegang protokolnya.

Akta- In Originali artinya semua tanda tangan, paraf dan catatan pinggir (renvooi) tercantum dalam akta, dan dalam akta in originali hanya dibuat sebanyak yang dibutuhkan, misalnya kalu dibuat 4 (empat) rangkap , maka hanya sebanyak itu saja yang diberikan.

Notaris dalam hal ini tidak wajib untuk menyimpan (atau mengarsipkan) akta dalam bentuk In originali kedalam bundel akta notaris bulanan, meskipun diberi nomor bulanan dan dimasukan kedalam buku daftar akta notaris (Repertorium)  serta diberi nomor Repertorium. Akta dalam In Originali tidak dapat diberikan salinan atau turunan.

Secara impresif UUJN juga tidak melarang, jika akta yang dibuat dalam In Originali turut diarsipkan atau disimpan oleh notaris yang kemudian dibundel dengan akta dalam bentuk In minuta, saya lebih setuju jika akta dalam bentuk In Originali diarsipkan dan disimpan oleh notaris tersebut agar mempermudah untuk pembuktian di kemudian hari , Agar dapat diarsipkan misalnya jika dibuat rangkap 3 (tiga) maka diambil 1 tambahan lebih dari yang sudah dibuat, dan jika sudah disimpan dalam bundel minuta, maka notaris dapat membuat kopi asli dari akta tersebut yang disalin sekata demi sekata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun