Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seorang Profesi Notaris Wajib Memiliki Nilai Etika dan Moral

11 September 2023   11:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:42 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai moral profesional hukum diatas harus benar-benar tertanam di dalam hati. Dengan mengamalkannya dalam kehidupan, mereka akan menjalankan kewajiban dengan semangat menaati hukum, mengutamakan kemaslahatanumum dan tidak memanfaatkan wewenang yang diberikan untuk kepentingan pribadi. Selain nilai moral diatas, siapa pun harus mengenali ciri-ciri jabatan profesional yang banyak ditemukan dalam kinerja dan organisasi notaris, sebagaimana diutarakan berikut ini (Rahardjo, 1997 dan Tilaar, 2004).

1. Latar belakang pendidikan yang tinggi, khusus dan spesifik, menuntut seseorang melaksanakan jabatan atau pekerjaannya dengan penuh komitmen dan integritas. Kemudian mahir dan trampil dalam melaksanakan tugas. Ini menandankan seseorang memiliki keahlian khusus yang didapat melalui pendidikan.

2. Keputusan atau langkah yang strategis yang dibuat berdasarkan pada kemandirian dan otonimi.

3. Motivasi seorang profesional dalam bekerja bukan materi atau uang semata. Ada semangat besar berupa kemanusiaan yang membuat dirinya terpanggil untuk melaksanaakan tugas profesional. pengapdian masyarakat menjadi semangatnya dalam bekerja, 

sehingga ada niat untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik melalui profesi yang dijalankan.

4. Ada teori-teori universal yang menjadi rujukan berdasarkan pengalaman para pengemban jabatan profesional sejak nlama. Teori tersebut senantiasa di kaji dan diperbarui untuk pengembangan kinerja.

5. Ada acuan atau tata krama dalam bekerja berupa kode etik. Seorang profesional akan ikhlas menaatinya sebagai pedoman dalam bekerja dan menjadi standar moral perilaku anggotannya. Mereka yang menjalankannya aka  mendapatkan manfaat untuk kebaikan diri sendiri dan juga organisasi. sebaliknya yang mengabaikan bahkan melanggar, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam kode etik.

6. Semangat persaudaraan untuk berinteraksi, membangun kekeluargaan sesama rekan seprofesi terbangun dengan sendirinya. Mereka saling tolong-menolong untuk membangun citra profesi yang positif sehingga diterima dan dikagumi masyarakat.

7. Ada pelanggan atau klien yang memanfaatkan jasa atau pelayanan si profesional. Mereka menjalin hubungan bisnis yang saling menguntungkan.

8. Mempunyai organisasi yang menjadi tempat si profesional bernaung.

Notaris dalam mengemban jabatan profesi tidaklah mudah dan ringan. Dia harus memikul tugas-tanggungjawab hukum bahkan etika maupun moral, maka notaris sebagai jabatan profesi itu pun akan mempunyai konsekuensi-konsekuensi  terkait dengan hak dan kewajiban notaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun