KONSEKUENSI HUKUM KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN  HUKUM PERDATA
Beberapa waktu lalu, Indonesia kembali berduka dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas di megamendung- Bogor-Jawa barat yang menewaskan beberapa orang dan beberapa pengendara lain luka-luka. Sering kali masyarakat memandang bahwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka dan kematian, mutlak kesalahannya selalu pada pengemudi kendaraan yang bersangkutan. Sedangkan menurut teori hukum yang berlaku bahwa kesalahan seseorang dilihat dari faktor kejadian yang sebenarnya, faktor apa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Hal ini dapat diungkapkan dari kronologis kejadian, kesaksian-kesaksian termasuk saksi mata yang melihat terjadinya kecelakaan. Akibat dari insiden tersebut tentunya terdapat beberapa konsekuensi atau akibat hukum kepada pengemudi bus dan pengendara lain. Maka dari itu penulis ingin melakukan analisa dari peristiwa yang terjadi di Megamendung,Â
Kecelakaan karena kelalaian pengemudi
Kasus Posisi:
Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Hasby Ristama mengatakan, dugaan sementara penyebab tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dikarenakan rem blong yang dialami bus pariwisata. Hasby menuturkan, usai mengalami rem blong, bus pariwisata tersebut hilang kendali dan bergerak ke arah kanan jalan.Akibatnya, bus menabrak mobil Grand Livina bernopol B 7401 NDY dan sepeda motor Honda Vario nopol B 4446 SBC.Tak sampai di situ, kata Hasby, bus kemudian bergerak ke arah kiri jalan dan menabrak mobil Toyota Avanza yang bergerak searah dari arah Puncak, serta beberapa kendaraan lainnya. Sementara, salah satu saksi mata, Asep (35) mengatakan, peristiwa kecelakaan di Megamendung Puncak itu terjadi ketika arus lalu lintas sedang satu arah (one way) menuju Jakarta. [1]Â
Analisis dalam Hukum Pidana
Definisi kecelakaan menurut Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang digolongkan menjadi 3, yakni (vide Pasal 229):Â
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.