Sektor industri memang salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi. Kontribusinya pada pembentukan PDB di negara-negara maju rata-rata sekitar 30%. Di Indonesia, saat ini peran manufaktur terhadap PDB hanya 21%. Jadi ruang peningkatannya masih besar. Dunia usaha dapat mengembangkan sektor industri lebih luas lagi, jika tidak maka kekurangan itu akan diisi oleh produk industri dari negara lain.
Ke depan ini pertumbuhan sektor industri bisa lebih baik. Beberapa upaya yang sedang dilakukan pemerintah akan mendukung pertumbuhan industri yang lebih baik. Waktu pemrosesan barang di pelabuhan (dwelling time) semakin singkat, peraturan membuka usaha baru lebih mudah, prasarana angkutan darat dan laut semakin baik dan merata. Pemerintah juga sudah melakukan deregulasi dan debirokratisasi melalui 12 paket kebijakan yang kemungkinan akan terus bertambah. Indeks keyakinan konsumen yang tetap tinggi dan bertambahnya jumlah penduduk kelas menengah juga akan mendorong permintaan produk industri.
Namun agar bisa bersaing dengan negara-negara lain, ASEAN khususnya, industri manufaktur perlu mendapat dukungan khususnya dalam hal pasokan energi, kredit perbankan, biaya logistik, dan insentif fiskal.
Sektor industri memerlukan ketersediaan energi yang harganya mampu bersaing dengan negara di kawasan. Harga gas domestik ditengarai lebih tinggi dari harga gas di negara lain seperti Vietnam, hal ini akan membuat harga produk industri Indonesia lebih mahal dan kalah bersaing dari produk negara lain. Pemerintah perlu menghitung berapa harga gas yang membuat industri nasional mampu bersaing.
Bunga bank yang masih tinggi merupakan kendala untuk pendirian usaha baru maupun perluasan usaha yang ada. Sudah ada upaya dari Bank Indonesia dan pemerintah untuk menurunkan bunga pinjaman, namun masih perlu digencarkan lagi agar bisa bersaing dengan negara lain.
Beban biaya logistik juga masih tinggi saat ini. Sudah menjadi pemahaman umum bahwa biaya pengiriman barang dari Jawa ke Papua masih lebih mahal daripada biaya pengiriman dari Jawa ke Hong Kong sekalipun.
Terakhir, insentif pajak diperlukan untuk mendorong pengusaha mengembangkan usaha di sini daripada di negara lain. Insentif pajak tersebut dapat berupa tax holiday atau tax allowance. Kementerian Keuangan perlu membandingkan insentif pajak apa yang diberikan negara lain kepada pengusahanya agar pemberian insentif di sini disambut baik oleh pengusaha.
Mudah-mudahan para pemangku kepentingan yang terkait segera menyingsingkan lengan bajunya untuk secara bahu membahu mengupayakan peningkatan pertumbuhan sektor industri, sehingga produk-produk dalam negeri bisa berjaya di negeri sendiri dan di ASEAN setidak-tidaknya.
Salam Kompasiana!
--o0o--