Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tahukah Kamu, Asuransi Syariah?

14 Februari 2023   16:12 Diperbarui: 14 Februari 2023   21:50 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

praktik asuransi syariah ini memberikan dampak kemaslahatan perekonomian masyarakat. Karena asuransi menyangkut pada kepentingan masyarakat/umum, maka asuransi halal menurut syara. Beliau juga menjelaskan  bahwa asuransi mewajibkan dirinya membayar uang ganti kerugian, apabila pihak lain mengerjakan sesuatu untuknya, yaitu dengan membayar uang premi atas peraturan tertentu. Maka, apabila seseorang telah mengerjakan perbuatan ini, berhaklah ia atas sejumlah uang pengganti kerugian yang dijanjikan itu. Beliau juga mengatakan bahwa perusahaan asuransi dengan nasabahnya itu mengikat dalam perbuatan ini atas dasar saling meridhai.

ke tidak bolehan Pendapat Ulama mahdi hasan yang melarang praktik asuransi dikarenakan:

1. Asuransi tak lain adalah rib berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antara dua pihak yang terlibat, padahal kesetaraan demikian wajib adanya.

2. asuransi adalah perjudian, karena ada penggantungan kepemilikan pada munculnya risiko.

3. Asuransi adalah pertolongan dalam dosa, karena perusahaan asuransi,meskipun miik negara, tetapi merupakan institusi yang mengadakan transaksidengan rib.

4. Dalam asuransi jiwa juga ada unsur penyuapan (risywah), karena kompensasi di dalamnya adalah untuk sesuatu yang tidak dapat dinilai.

Kemudian pendapat lain Syekh Muhammad al-Ghazali, berpendapat bahwa asuransi adalah haram karena
mengandung ribâ. Beliau melihat riba tersebut dalam pengelolaan dana asuransi
dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian habis. menyatakan bahwa asuransi itu mengandung
riba, karena beberapa hal:

1) Apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada
terjamin dengan disertai bunganya dan ini adalah riba.

2) Ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya
peristiwa yang disebutkan didalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara’

3) Maskapai asuransi didalam kebayakan usahanya, menjalankan pekerjaan ribâ
(pinjaman berbunga, dan lain- lainnya)

4) Perusahaan asuransi didalam usahanya mendekati pada usaha lotere, dimana
hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil manfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun