Efektivitas hukum adalah pokok pembahasan penting dari Sosiologi Hukum, yang mana ilmu ini dapat didapatkan dengan melihat keadaan atau realitas masyarakat yang terjadi dengan perundang-undangan.
Banyaknya kasus kriminal, kurangnya kemampuan penegak hukum dalam mengatasinya, dan bobroknya sistem perundang-undangan serta sikap masyarakat yang acuh tak acuh menjadi faktor hancurnya efektivitas hukum di suatu tempat.
Hukum bekerja untuk mengontrol dan merekayasa sosial, bukan membuat masyarakat saling bermusuhan.
Adapun contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariahÂ
Sosiologi berbicara mengenai aspek sosial dan bermasyarakat, begitu pula agama Islam dalam setiap aspeknya masyarakat turut ikut serta dan terlibat.
Cara kita dalam bersosial dan bermasyarakat agar kita tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam merupakan contoh pendekatan sosiologi Islam. cara kita bermasyarakat, beretika dan barhubungan(muamalah) dengan seksama manusia lainnya.
Fenomena hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atasÂ
Sudah menjadi rahasia umum di sekitar kita, bahwa hukum bisa dibeli dengan uang, harta, jabatan, status, dan masih banyak lagi. Istilah "Tuhan selalu bersama kita" memang terbukti, Namun hukum?
"Hukum tidak selalu bersama kita, tapi hukum berada pada orang kaya, jabatan tinggi, orang terkenal...."
Hukum memang indah seperti bunga mawar, indah namun berduri tajam. Seperti halnya hukum indah untuk orang atas dan berduri tajam untuk orang bawah.
Law and control social