Mohon tunggu...
Fajrin Hardinandar
Fajrin Hardinandar Mohon Tunggu... Human Resources - Murid dari alam

Setiap fikiran yang rasional harus dimulai dari tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diduga 26 Anggota DPRD Kabupaten Bima Embat Proyek Salah Satu SKPD Senilai Rp5 Miliyar

1 Mei 2018   14:32 Diperbarui: 1 Mei 2018   15:00 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu Nurkah juga berjanji akan menjadi atensi pansus LKPJ saat rapat paripurna nanti. "Kami akan sikapi masalah ini secara kelembagaan" ujarnya. 

Namun dari pihak mahasiswa sendiri akan terus mengusut kasus ini, dan mencari fakta-fakta yang lebih detail terkait keterlibatan 26 anggota DPRD Kabupaten Bima dalam upaya melucuti proyek SKPD yang disinyalir senilai Rp 5 miliyar yang meresahkan masyarakat tersebut. 

"Jika memang terbukti ada konsipasi dalam upaya melucuti proyek SKPD  tersebut, maka mahasiswa akan kembali menghadap dengan masa aksi yang lebih banyak", ujar Fikri ketua Umum LMND Kota Bima saat orasinya di depan gedung DPRD Kabupaten Bima senin lalu. 

Rujukan :

Kahaba.net/berita-bima/54291/dituding-embat-proyek-skpd-begini-klarifikasi-dprd.html

www.bimakini.com/2018/04/aroma-26-anggota-dprd-dapat-jatah-proyek-mencuat/

https://redaksikota.com/megapolitan/44958/dprd-kabupaten-bima-bantah-ada-anggota-minta-jatah-proyek-2018.php

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun