Pihak-pihak penegak hukum dalam hal ini adalah pihak kepolisian tidak melakukan suatu penertiban terhadap para "pak ogah" yang beroperasi, seperti yang dipaparkan oleh pak Nawi beliau berkata " ...selama ini tidak ada larangan oleh pihak kepolisian, jadi ya lanjut aja mas...".[14]
Namun ada sebagian para pengatur jalan yang juga beroperasi salah satunya adalah pak Ngadi beliau mengatakan" saya ini sudah izin ke kepolisian mas, setiap tanggal 10 ada pembinanan di Kantor Kapolsek, dan disana juga dijelaskan bahwa dilarang untuk minta uang ke pengendara, saya juga punya KTA sebagai tanda buktinya."[15]
Status pengatur jalan dimata masyarakat adalah suatu hal yang dapat membantu mereka dalam menempuh perjalanan disaat ada kemacetan, masyarakat merasa senang dan merasa dibantu oleh pengatur jalan tersebut pak nawi mengungkapkan "..nggeh remen mas, tiang-tiang badhe nyabrang mpun enten kulo.."[16] Dapat disimpulkan bahwa masyarakat dalam hal ini juga mendukung adanya praktik pengaturan jalan illegal yang berada disekitar persimpangan jalan dengan alasan demikian.