Saat KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka, ia tidak dapat datang dengan alasan sakit. Sampai-sampai, foto Setya Novanto yang sedang terbaring di rumah sakit ini viral di internet. Akhirnya, hakim menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.
Dari berbagai contoh di atas, kita dapat melihat bagaimana pelaksanaan hukum di Indonesia. Memang, contoh-contoh yang saya tuliskan di atas adalah perbuatan yang merugikan. Tetapi, dari sisi keadilan, kita dapat melihat bahwa keadilan di Indonesia masih kurang. Seorang pelajar SMK mencuri sandal milik polisi, dapat terancam hukuman selama 5 tahun. Sedangkan, kasus korupsi E-KTP yang lebih merugikan negara, malah tersangkanya dinyatakan oleh hakim tidak sah, sampai-sampai hakim meminta KPK untuk menghentikan penyelidikannya terhadap tersangka.
Para pengurus hukum, terutama hakim harus lebih tegas dan tidak pilih kasih terhadap yang diadili. Jika mereka meringankan hukuman para koruptor, lalu apa bedanya mereka dengan para koruptor ? Perlu juga diadakan adanya reformasi hukum. Saat ini, hukum seolah-olah kalah dengan uang, sehingga tidak adil. Orang yang mempunyai uang banyak, seperti pejabat, ketika melakukan pelanggaran hukum akan dapat bebas dari hukum dengan mudah. Jika ini tidak diubah, keadilan tidak akan pernah berlaku di Indonesia.
Sumber Referensi :