Mohon tunggu...
Hugo Kwanadi
Hugo Kwanadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menghasilkan konten atau publikasi terkait kegiatan Kuliah Kerja Nyata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021/2022, Edukasi Mengenai Larangan dan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan

10 Agustus 2022   09:24 Diperbarui: 10 Agustus 2022   09:39 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang (10/08) – Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2021/2022 Universitas Diponegoro telah melaksanakan program monodisiplin yang sesuai dengan jurusan tiap mahasiswa dengan memberikan edukasi mengenai peraturan yang mengatur mengenai permasalahan membuang sampah sembarangan.

Program monodisiplin tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 di Balai RT 01 RW 04 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan. Peserta dari edukasi ini adalah Ketua RW 04, Ketua RT 01, dan warga dari RT 01 itu sendiri. Program edukasi yang diberikan berupa pemahaman mengenai adanya peraturan-peraturan yang memberikan larangan dan sanksi mengenai sikap membuang sampah sembarangan.

Adanya Program Kampung Iklim (Proklim) yang diunggulkan di RW 04 tentunya memerlukan kesadaran dari setiap golongan masyarakat terutama masyarakat RW 04 untuk memiliki sifat peduli lingkungan yang salah satunya dapat diterapkan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Oleh karena itu, Hugo Kwanadi (Mahasiswa Fakultas Hukum dan Mahasiswa KKN TIM II 2021/2022 Universitas Diponegoro) memiliki inisiatif untuk memberikan edukasi mengenai adanya peraturan yang mengatur mengenai permasalahan membuang sampah sembarangan yang dimana di dalamnya terdapat larangan serta sanksi yang dapat menjerat bagi para pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Diharapkan dengan adanya edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat RW 04 untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena jika terus menerus berkelanjutan, para pelaku tersebut dapat terjerat sanski sesuai yang tertulis di dalam peraturan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun