Anti Marjinalisasi
Jika ditinjau dari sudut pandang sejarah Islam, Rasulillah Muhammad SAW dalam dakwahnya memperhatikan sekaligus mengajarkan bagaimana orang yang mengalami kesusahan dapat hidup mapan dan tentram, termasuk para buruh/pekerja.Â
Dalam kajian hadist dapat kita temukan kata Ajiir yang merupakan isim fail dari A-Ja-Ra yang berarti amil (pekerja/buruh). Begitu juga ujrah atau ajr (imbalan/upah) yang sering kita temykan dalam hadits. Dua kata derivasi yang menunjukkan pembelaan Nabi Muhammad SAW kepada para buruh/pekerja, seolah-olah bagian dari misi diutusnya Rasulullah adalah menjaga hak-hak buruh atau pekerja tetap terpenuhi.
Rasulullah SAW juga telah menjamin secara langsung hak-hak buruh atau pekerja. Sebagaimana yang disampaikan Ibrahim An-Nakhl bahwa Rasulullah pernah melarang mempekerjakan seorang buruh apabila tidak disertakan dengan upah/imbalan yang jelas:
Kemudian hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah saat Rasulullah berkhutbah di masjid madinah sebelum wafat:
"Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh. Maka haram baginya bau surga (haram baginya surga)."
Abu Hurairah juga meriwayatkan hadist tentang perintah Nabi SAW agar upah buruh atau pekerja diberikan langsung tanpa ditunda-tunda:
"Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering."
Secara jelas, Islam tidak selalu perihal syariat namun juga memperhatikan kesamarataan dan kesejahteraan yang disertai bukti bahwa Nabi Muhammad SAW membela hak-hak buruh, mulai dari proses pembelaan hingga pemberian upah/gaji.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H