Mohon tunggu...
Hudel Gadafi
Hudel Gadafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Pen(t)inta tulisan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kasus Tunjangan Hari Raya 2024: Kontroversi, Implikasi, dan Anti Marjinalisasi

7 April 2024   21:11 Diperbarui: 7 April 2024   22:00 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest.com/m.kaskus.co.id

Anti Marjinalisasi

pinterest.com/i.pinimg.com
pinterest.com/i.pinimg.com

Jika ditinjau dari sudut pandang sejarah Islam, Rasulillah Muhammad SAW dalam dakwahnya memperhatikan sekaligus mengajarkan bagaimana orang yang mengalami kesusahan dapat hidup mapan dan tentram, termasuk para buruh/pekerja. 

Dalam kajian hadist dapat kita temukan kata Ajiir yang merupakan isim fail dari A-Ja-Ra yang berarti amil (pekerja/buruh). Begitu juga ujrah atau ajr (imbalan/upah) yang sering kita temykan dalam hadits. Dua kata derivasi yang menunjukkan pembelaan Nabi Muhammad SAW kepada para buruh/pekerja, seolah-olah bagian dari misi diutusnya Rasulullah adalah menjaga hak-hak buruh atau pekerja tetap terpenuhi.

Rasulullah SAW juga telah menjamin secara langsung hak-hak buruh atau pekerja. Sebagaimana yang disampaikan Ibrahim An-Nakhl bahwa Rasulullah pernah melarang mempekerjakan seorang buruh apabila tidak disertakan dengan upah/imbalan yang jelas:

Kemudian hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah saat Rasulullah berkhutbah di masjid madinah sebelum wafat:

"Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh. Maka haram baginya bau surga (haram baginya surga)."

Abu Hurairah juga meriwayatkan hadist tentang perintah Nabi SAW agar upah buruh atau pekerja diberikan langsung tanpa ditunda-tunda:

"Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering."

Secara jelas, Islam tidak selalu perihal syariat namun juga memperhatikan kesamarataan dan kesejahteraan yang disertai bukti bahwa Nabi Muhammad SAW membela hak-hak buruh, mulai dari proses pembelaan hingga pemberian upah/gaji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun