Notogiwang, Paninggaran, Pekalongan (22/07/2023) - Pada Senin, 22 Juli 2023 yang lalu, Mahasiswa TIM II KKN Undip 2023 melakukan sosialiasi Bahaya Pernikahan Dini di SMP Satu Atap Notogiwang. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kelas 9 SMP Satu Atap Notogiwang yang diikuti oleh siswa-siswi di kelas tersebut. Materi yang disampaikan pada kegiatan ini diantaranya tentang aturan pernikahan menurut hukum Indonesia, faktor pernikahan dini, dan dampak pernikahan dini.
Program Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini yang dilaksanakan oleh Nurul Huda Ngainul Yakin selaku mahasiswa Fakultas Hukum merupakan salah satu program kerja monodisiplin dari Tim II KKN Universitas Diponegoro. Program kerja ini  didasarkan atas survey langsung ke dukuh - dukuh yang ada di Desa Notogiwang. Berdasarkan survey tersebut, ternyata masih marak pernikahan dini yang dilakukan oleh anak usia dibawah umur. Tidak hanya itu, kasus pengajuan dispensasi perkawinan ke Kantor Urusan Agama oleh masyarakat juga masih banyak.Â
Pernikahan dini, yang biasanya didefinisikan sebagai pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun, telah menjadi isu yang serius di berbagai negara di seluruh dunia. Meskipun dalam beberapa budaya pernikahan pada usia muda dapat dianggap sebagai tradisi yang sah, dampak negatif dari pernikahan dini telah menyebabkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pengambil kebijakan.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, pernikahan dini atau pernikahan usia dibawah umur telah melanggar ketentuanPasal 7 ayat (1) Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa:
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Kemudian apabila pernikahan itu sangat mendesak maka bagi anak -- anak usia dibawah umur harus mengajukan dispensasi menikah ke pengadilan yang dapat diajukan oleh orang tua. Hal ini didasarkan pada pasal 7 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 bahwa :
"Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita."
Akan tetapi adanya dispensasi nikah tersebut tidak bisa dijadikan solusi bagi anak untuk menikah muda. Hal tersebut karena pernikahan dini memiliki dampak negatif yang beragam, diantaranya:
Kesehatan Fisik dan Mental: Anak-anak yang menikah pada usia muda cenderung mengalami masalah kesehatan fisik dan mental. Kehamilan pada usia yang belum matang dapat meningkatkan risiko komplikasi kesehatan baik bagi ibu maupun bayi yang dikandung. Selain itu, stres dan beban tanggung jawab yang berat pada usia muda dapat berkontribusi pada masalah mental seperti depresi dan kecemasan.
Pendidikan Terhambat: Pernikahan dini sering menghambat akses anak-anak perempuan terhadap pendidikan. Mereka cenderung menghentikan sekolah lebih awal untuk mengurus keluarga mereka. Ini berdampak negatif pada pengembangan pribadi dan peluang kerja di masa depan.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!