Pendistribusian dana ZISWAF pada institusi masjid dirasa lebih fleksibel dan mengena pada sasaran. Bagaimana tidak, sasaran utama dari pemanfaatan ZISWAF tersebut adalah jama'ah yang senantiasa memakmurkan masjid yang notabennya tinggal di lingkungan sekitar masjid.Â
Pemanfaatan dana ZISWAF dapat didistribusikan baik dalam kegiatan keagamaan, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pemberdayaan ekonomi dan kegiatan sosial. Adapun alokasi distribusi ZISWAF dapat melalui program keagamaan, pemeliharaan sarana prasarana, program sosial, program pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi umat.
Seperti yang kita lihat pada saat ini, pemberdayaan ekonomi merupakan aspek paling sering kita dengar di era modern ini. Hal tersebut beranggapan bahwa permasalah ekonomi menjadi penyebab utama masalah kemiskinan. Â Kemiskinan tidak hanya menyangkut persoalan kerentanan, ketidak berdayaan, tertutupnya akses kepada berbagai peluang kerja.Â
Dalam pemberdayaan ekonomi umat mengandung tiga misi, yaitu: pertama, misi pembangunan ekonomi dan bisnis yang berpedoman pada ukuran-ukuran ekonomi dan bisnis yang lazim dan bersifat universal. Kedua, dilihat dari pelaksanaan, etika dan ketentuan hukum syariah yang harus menjadi ciri dan kegiatan ekonomi umat Islam. Dan ketiga, membangun kekuatan ekonomi umat hingga menjadi sumber dan pendukung dak'wah Islam yang dapat ditarik melalui ZISWAF itu sendiri.
Dari beberapa uraian di atas, sudah menjadi sebuah keharusan bagi generasi saat ini untuk mengembalikan fungsi dan peran masjid sebagaimana mestinya, menjadikan masjid sebagai pusat peradaban umat. Namun dalam mewujudkannya segala sesuatu memiliki dasar atau fondasi yakni niat yang kuat dan tahapan berdasarkan strategi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H