Mohon tunggu...
Hudaibiy
Hudaibiy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berkaya tanpa lelah,,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Dampak Zakat terhadap Indonesia Masa Kini

26 Juli 2021   07:22 Diperbarui: 26 Juli 2021   07:35 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah dan Dampak Zakat Terhadap Indonesia Masa Kini

Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim. Sejak Islam memasuki negara ini, zakat telah menjadi salah satu sumber dalam pengembangan dan perluasan agama Islam. 

Jika dilihad dari sudut pandang khazanah pemikiran hukum Islam, ada beberapa pendapat yang membahas seputar pengelolaan zakat. Dimana ada yang berpendapat bahwa zakat boleh dikelola oleh negara yang berasaskan Islam, akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa pada prinsipnya zakat harus diserahkan kepada amil terlebih dahulu.

Jika ditinjau dari sejarah zakat di Indonesia, maka kita akan menemukan beberapa pola yang cenderung berbeda dari masa kemasa. Pada zaman Orde Lama, negara hanya memberikan supervise dengan mengeluarkan Surat Edaran Kementrian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951 yang melanjutkan ordonasi Belanda, bahwa negara tidak ikut serta dalam mencampuri urusan pemungutan pembagian zakat, melainkan hanya dalam bentuk pengawasan. 

Namun pada Orde Baru negara mulai terlibat dan ikut serta dalam mengelola melalui beberapa regulasi pemerintah.  

Seiring dengan dinamisnya kondisi ekonomi dan politik di Indonesia zakat terus berkembang, terkhusus dalam sistem pengelolaannya. Pengelolaan zakat yang disusun dengan keputusan Menteri Agama No 581 Tahun 1999, merupakan puncaknya tata pengelolaan zakat di Indonesia. Dimana pada tahun 1999 munculnya 18 Lembaga Amil Zakat yang disahkan.

Peran dan potensi zakat diharapkan menjadi sarana untuk mengentaskan kesenjangan dan kemiskinan yang perlu sangat diperhatikan. Zakat jika ditinjau dari pendekatan etnis dapat mengangkat derajat orang-orang miskin, sehingga dampak terhadap sosial diharapkan dapat tercapai secara maksimal.

Pendayagunaan zakat salah satunya adalah zakat produktif, dimana zakat disini dapat membuat para mustahik menghasilkan sesuatu dengan harta zakat yang telah diterimanya. 

Adapun beberapa dampak yang diberikan oleh zakat dalam memajukan perekonomian di Indonesia, diantaranya ialah, zakat menjadi bentuk modal usaha dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga menyebabkan berkurangnya angka kemiskinan, zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin dari 84% menjadi 74%. Dari kedalaman kemiskinan, zakat mampu menangani kesenjangan kemiskinan serta kesenjangan pendapatan.

Dengan munculnya wabah Covid-19 Majelis Ulama Indonesia mengizinkan pemanfaatan dana zakat untuk mengatasi pandemi tersebut. Ditegaskan dalam Fatwa No. 23 Tahun 2020 mengenai penggunaan dana infaq, sedekah, dan zakat untuk penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19. 

Kemudian BAZNAS menegaskan bahwa pemanfaatan dana zakat yang digunakan pada masa pandemi ini diberikan  tanpa memandang agama, artinya segala bentuk bantuan dapat disalurkan untuk masyarakat muslim dan non muslim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun