Beneficial Owner dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
I. Pendahuluan
Ekspansi bisnis tentunya memiliki tujuan, salah satunya yaitu untuk menciptakan nilai tambah bagi kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomi tersebut yang kemudian akan menjadi objek pemungutan pajak.
Aktivitas ekonomi lintas negara melibatkan sedikitnya dua negara yang masing-masing mempunyai peraturan pajak tersendiri.Â
Perbedaan peraturan pajak bagi masing-masing negara yang bertransaksi berpotensi menimbulkan pemajakan berganda atas penghasilan yang pelaku usaha peroleh.Â
Tentunya, pemajakan berganda akan merugikan pelaku usaha, dikarenakan tax expense yang ditanggung pelaku usaha tersebut menjadi lebih besar, sehingga mengurangi nilai tambah yang seharusnya diperoleh. Selain itu, perbedaan peraturan tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya ketiadaan pajak.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah suatu kesepakatan untuk membagi hak pengenaan pajak di antara negara-negara yang melakukan perjanjian.Â
P3B menawarkan keringanan-keringanan atau manfaat perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha yang bertempat di negara mitra P3B.Â
Manfaat dari P3B salah satunya yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah dibandingkan apabila berdasarkan peraturan pajak domestik negara yang berhak mengenakan pajak (Tiono dan Sadjiarto, 2013).