Founding Fathers membentuk suatu negara dengan sistem pemerintahan yang berbeda, sesuai dengan keberadaan suatu negara di masa silam dan tujuan negara di masa yang akan datang. Baik itu sistem pemerintahan Monarki, Demokrasi, Aristrokrasi dsb. Begitupun dengan model kepemimpinan yang telah ditetapkan, ada yang berupa presidensial ada pula yang parlementer dst.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, yang mana seorang presiden merupakan pemimpin tunggal (kekuasaan tertinggi) di tanah air ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945Â yang berbunyi "Bahwa Presiden Republik Indonesia memegang penuh kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar".
Dikaji dalam tolak ukur penduduk yang mayoritas muslim, penggunaan sistem pemerintahan presidensial menjadi kajian dimanakah kemudian posisi sistem pemerintahan Islamnya?
Dalam ketatanegaraan islam, sistem khilafah dan sistem pemerintahan islam merupakan suatu epistemologi (pemahaman) yang berbeda namun memiliki ontologi (substansi) yang sama. Pemerintahan ini dipimpin oleh seorang imam yang disebut sebagai khalifah yang berarti pengganti atau penerus sebab, secara langsung atau tidak langsung ia merupakan pengganti Rasul, yang memikul dua tugas, yakni menjadi seorang penjaga agama dan mengatur dunia. Oleh karenanya sistem pemerintahan ini kemudian lazim disebut khilafah (kekhalifaan).
Tidak satupun dari Al-Qur'an maupun penjelasan nabi yang menjelaskan secara eksplisit harus bagaimanakah sistem pemerintahan suatu negara itu. Maka kemudian meskipun penduduk suatu negara mendominasi seorang muslim, tidak menutup kemungkinan atau bahkan menafikan perkara inovasi bentuk sistem pemerintahan negara sebab itu disesuaikan dengan kehendak founding fathers terdahulu.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh HR. Muslim, No. 2363:
Â
Artinya, "kamu lebih mengetahui urusan duniamu"
Maka Islam hanya memaparkan prinsip-prinsip yang mendasari sistem pemerintahan Islam, Menurut Tahir Azhary[1] menetapkan 5 (lima) prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh suatu negara dalam tatanan kenegaraan.