Mohon tunggu...
Politik

"Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim"

14 Mei 2018   23:30 Diperbarui: 15 Mei 2018   00:07 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini bisa dilihat oleh dasar putusan NU, awal 1355/ 9 Juni 1936 tentang pengakuan Indonesia sebagai "Darul Islam", dengan merujuk pada kitab bughyah al-Mustarsyidin, Hasyiyah al-Bujairimy, & Nihayah al-Muhtaj dengan menganalogikan: 

"Setiap tempat atau wilayah yang penduduknya (umat Islam) mampu mencegah terhadap serangan kaafir harbi maka ia menjadi darul Islam"

 Dengan pernyataan ini maka, Indonesia merupakan salah satu darul Islam (Daerah Islam) bukan Daulah Islamiyah (Negara Islam), oleh karenya, sistem pemerintahan Presidensial boleh saja diterapkan meskipun berkependudukan mayoritas muslim.[3] 
  
 [1] Ahmad Azhar Basyir. Negara dan Pemerintahan dalam Islam, Hal. 65   [2] Afifuddin Muhajir, Fiqh Tata Negara, Yogyakarta, IRCiSoD, 2017

[3] Zaini Rahman, Fiqh Nusantara dan Sistem hukum Nasional, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2016, hlm: 106-107

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun