Mohon tunggu...
Politik

"Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim"

14 Mei 2018   23:30 Diperbarui: 15 Mei 2018   00:07 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Begitupun K.H. Afifuddn Muhajir dalam bukunya  Fiqh Tata Negara menyebutkan tiada teks yang menjelaskan secara langsung terkait bagaimana seharusnya suatu negara berdiri, bagaimana sistem pemerintahannya, pemilihan pemimpinnya maupun bagaimana mekanisme keberlangsungan suatu negara, namun yang perlu ditekankan adalah bagaimana kita selaku umat muslim tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam. Adapun prinsip tersebut antara lain pertama, kesetaraan (). Adanya kesetaraan antar umat manusia merupakan prinsip islam yang membangun atas ikhtikad bahwa seluruh manusia adalah sama baik derajat, kewajiban, hak-hak, meskipun berbeda atnis, ras, suku dll.

 

Kedua, keadilan (). Merupakan prinsip asasi yang sangat ditekankan dalam islam. Sebab perintah berbuat adil telah ditaukitkan dalam Alquran.

 

Ketiga, musyawaroh (). Salah satu ayat al-qur'an yang menjadi acuan prinsip syura dalam Islam adalah QS. Asy-Syuura(42):38 ..... ....... yang artinya "....Urusan mereka (diputuskan melalui) musyawarah di antara mereka..."

 

Keempat, kebebasan (). Kebebasan merupakan hak yang melekat dan tidak pernah lepas dari manusia sebagai makhluk yang mendapat anugerah kemuliaan (al-karamah) dari Allah.

Kelima, pengawasan rakyat ( ). Dalam syariat Islam, setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasehati, dan mengkritik pemimpin yang ia pilih yang berorientasi pada kebaikan bersama.[2]Dari berbagai prinsip yang telah disebutkan, maka tak perlu kiranya kita menentang apapun yang telah terbentuk dalam negara ini. Membangun negara bukanlah sesuatu hal yang mudah, menyesuaikan secara kultural dan keadaan sosiologis masyarakat serta tak luput secara historis perlu diperhatikan. Cukuplah memasukkan substansi atau ruh Islam dalam tatanan kenegaraan tanpa harus mengubah simbol negara yang telah ada terdahulu sebab segalanya telah final dan usai. Kita sepakat Ideologi Pancasila bersifat final dan NKRI harga mati. Sebuah hadist menyebutkan:

"Negara adalah perlindungan bagi mereka yang tidak memiliki pelindung"

negara apapun bentuk sistemnya, sejauh bisa memfasilitasi, menjamin, melindungi pelaksanaan agama maka ia dapat diakui secara sah menurut syara'. Terlebih di Indonesia, meski tidak menjadi landasan secara tekstual, namun Islam menjadi spriti dalam pembentukannya. Maka Islam membenarkan keberadaan negara dengan sistem apapun selaras sama dengan tujuan syariah, mampu menjaga agama, harta, jiwa, akal, serta keturunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun