Â
Â
Tak lama lagi Indonesia akan menghadapi tahun pemilu. 2019 ini, nampaknya berbagai partai mencoba merebut hati rakyat, berbagai upaya kampanye kian dilakukan. Janji, visi dan misi terpublikasi sebagai salah satu strategi untuk dapat menduduki kursi negara. Namun tak sebatas kampanye, partai-partai tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah di atur dalam UU No. 2 Tahun 2011.
Dari sekian peraturan administrasi yang ditetapkan, sebagian parpol dinyatakan tidak lulus administrasi. ketidaknyamaan yang dirasa parpol-parpol ini kemudian menjadi alasan penggugatannya pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), mereka merasa, aturan yang diselenggarakan terlalu membebankan sebab disisi lain mereka harus disibukkan dengan kampanye di berbagai wilayah. dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diperbolehkan bagi pihak yang keberatan atas putusan tersebut bisa mengajukan tuntutan ke PTUN. Tak hanya itu mereka juga merasa terdapat unsur ketidak adilan yang diselenggarakan oleh berbagai pihak misal KPU dan Bawaslu. KPU dituding telah meloloskan administrasi suatu parpol yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, pernyataan ini dilangsir oleh surat media CNN Indonesia pada Selasa, 06/03/2018 05:12 WIB.
Gugatan menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU 51/2009") adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Dari sekian kasus yang terjadi, salah satunya adalah penggugatan yang dilakukan oleh parpol Idaman atas tuduhannya kepada pihak KPU yang tidak melaksanakan tugas dengan bijaksana, mereka menganggap bahwa KPU tidak adil dalam bertindak. Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU, Ilham Saputra, "Kami siap menghadapi gugatan itu" hal ini diutarakan kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.
Dari berbagai gugatan yang diajukan oleh parpol pada PTUN, PTUN membenarkan keputusan yang ditetapkan oleh KPU, atau menolak semua gugatan oleh partai-partai tersebut. Melihat hal ini, yang harus di utamakan oleh PTUN bagaimana lebih mendalami kasus gugatan yang diajukan oleh para penggugat, karena untuk mengantisipasi bertambah banyaknya gugatan yang akan dilakukan oleh parpol-parpol yang dinyatakan tidak lulus, itulah strategi yang harus dilakukan oleh PTUN kedepannya. Karena parpol-parpol tersebut merasa keputusan dari KPU tidak adil yang kemudian ketidak adilan tersebut didukung oleh pembenaran dari pihak PTUN, yang seharusnya terdapat kemungkinan beberapa pengajuan dapat diterima. Sehingga kedepannya PTUN tetap memiliki marwahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H