Mohon tunggu...
Kurnia Hairiyah
Kurnia Hairiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPR

I LOVE MARK LEE NOT YOU

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maudy Ayunda Menikah dengan Pria Keturunan Korea

13 Maret 2023   20:10 Diperbarui: 13 Maret 2023   20:15 1104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: instagram.com/maudyayunda

Maudy Ayunda mengkonfirmasi telah menikah dengan kekasihnya, Jesse Choi, pada Minggu, 22 Mei 2022. Senin, 23 Mei 2022, Maudy Ayunda mengunggah momen-momen akad pernikahannya melalui Instagram pribadinya. Kepala KUA Kecamatan Cilandak membenarkan Maudy Ayunda telah menikah dengan Jesse Choi. "Pernikahan Maudy Ayunda memang benar telah terjadi  pada hari Minggu, 22 Mei 2022 di kediaman Maudy sendiri di Kecamatan Cilandak, terlaksana pada pukul 9," katanya. 

Jesse Jisoek Choi atau biasa dipanggil Jesse Choi, lahir di Korea Selatan kemudian ia pindah dan tumbuh besar di Amerika Serikat. Saat ini Jesse Choi berkebangsaan Amerika Serikat. Setelah menikah dengan Maudy Ayunda, dengan mengambil keputusan besar, Jesse Choi memutuskan pindah ke Indonesia karena beberapa alasan. Salah satunya ia ingin tinggal bersama dengan istrinya itu. 

Jesse Choi pertama kali bertemu Maudy Ayunda ketika ia melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Master of Business Administration di  Standford University, dimana itu adalah tempat Maudy Ayunda juga menempuh pendidikan saat itu. Jesse mengaku jatuh cinta pada Maudy Ayunda sejak pandangan pertama. Ia pun tak ragu menyatakan cintanya tak lama setelah bertemu dan mengenal Maudy. 

Sempat diterpa isu bahwa menikah beda agama, Maudy Ayunda mengonfirmasi bahwa suaminya, Jesse Choi, telah menjadi mualaf dua bulan sebelum mereka berdua menikah. "Berdasarkan sertifikat Islam yang kami terima, proses mualaf dilakukan di Masjid Istiqlal pada 25 Maret 2022" Kata Bunyamin selaku ketua KUA Cilandak.

Pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi termasuk dalam ranah Perdata Internasional. Kenapa termasuk dalam Perdata Internasional yaitu karena perbedaan kewarganegaraan dalam pernikahan Maudy Ayunda (Warga Negara Indonesia) dengan Jesse Choi (Warga Negara Amerika) . 

Seperti yang tercantum pada pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran  ialah perkawinan antara dua orang  di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Melalui sumber penjelasan dari Hukumonline, prosedur perkawinan campuran teridiri dari beberapa tahap:

1. Pemberitahuan, kedua belah pihak yang ingin melaksanakan perkawinan wajib memberitahukan tentang pernikahannya (terltulis/lisan) kepada pejabat pencatat perkawinan setempat, paling lambat ialah 10 hari sebelum acara pernikahan.

2. Penelitian, pihak pejabat pencatat perkawinan tersebut harus meneliti apakah pasangan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam peraturan.

3. Pengumuman, ketika syarat dan tata cara sudah benar terpenuhi maka pejabat pencatat perkawinan akan mengumumkan mengenai perihal perkawinan tersebut agar jika ada para pihak yang keberatan atau apabila ada yang merasa pernikahan tersebut melanggar agama atau perundang-undangan yang berlaku.

4. Pelaksanaan Perkawinan, setelah 10 hari sejak pemberitahuan dan tidak ada hambatan maka bolehlah pernikahan tersebut langsung digelar. Perkawinan diadakan menurut tata cara menerut agam dan kepercayaan yang dianut oleh pihak yang menikah.

Meskipun Maudy Ayunda menikah dengan pria berkebangsaan Amerika,ia tidak akan kehilangan kewarganegaraannya (Warga Negara Indonesia). Karena seperti yang tercantum pada Pasal 26 UU No. 12/2006, "Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut." 

Di Amerika Serikat, kewarganegaraan istri tidak secara otomatis mengikuti kewarganegaraan suami. Pada tahun 1922, Undang-Undang Kewarganegaraan Nasional (Nationality Act) mengesahkan bahwa perempuan yang menikah dengan Warga Negara Amerika Serikat (WNA) tidak lagi kehilangan kewarganegaraan mereka secara otomatis dan mereka dapat mempertahankan kewarganegaraan asli mereka, meskipun suami mereka adalah WNA. 


Menurut pendapat saya selaku penulis artikel ini, siapa saja boleh menikah dengan seseorang yang memiliki kewarganegaraan asing asal pernikahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut dan tidak melanggar syarat yang tercantum pada perundang-undangan yang berlaku. 

Secara umum pernikahan campuran dapat menjadi bentuk hubungan yang positif dan saling menguntungkan antara dua budaya dan negara yang berbeda. Pernikahan campuran dapat membantu memperluas pemahaman antarbudaya dan menciptakan toleransi serta penghargaan yang lebih besar terhadap perbedaan. Pernikahan campuran juga dapat memperkaya kehidupan sosial dan budaya dari pasangan dan keluarga mereka.

Namun, tentunya ada tantangan yang harus dihadapi dalam pernikahan campuran seperti perbedaan bahasa, kebiasaan, agama, dan budaya. Pasangan perlu belajar dan menghargai perbedaan satu sama lain dan berusaha untuk memperkuat ikatan pernikahan mereka dengan membangun komunikasi yang baik, saling mendukung, dan saling memahami. Selain itu, dalam konteks hukum dan administrasi, pernikahan campuran juga memerlukan proses dan persyaratan khusus, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

 Dalam konteks hukum perdata internasional, pernikahan campuran menjadi penting karena melibatkan lebih dari satu negara dan sistem hukum yang berbeda. Persoalan yang dapat timbul dalam perkawinan campuran seperti hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan perolehan kewarganegaraan bisa sangat rumit dan memerlukan penanganan hukum yang tepat. Dalam hal ini, hukum perdata internasional harus memberikan pedoman dan aturan yang berlaku di berbagai negara terkait dengan persoalan perkawinan campuran.

Kemudian, pasangan yang akan menikah sebaiknya memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di negara masing-masing dan memastikan bahwa pernikahan mereka diakui di berbagai negara yang terlibat dalam pernikahan tersebut. Selain itu, mereka juga sebaiknya memperoleh konsultasi hukum dari ahli hukum perdata internasional untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan untuk menghindari masalah hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.  

source: instagram.com/maudyayunda
source: instagram.com/maudyayunda
source: instagram.com/maudyayunda
source: instagram.com/maudyayunda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun