Mohon tunggu...
Deddy Huang
Deddy Huang Mohon Tunggu... Freelancer - Digital Marketing Enthusiast | Blogger | Food and Product Photographer

Memiliki minat di bidang digital marketing, traveling, dan kuliner. Selain itu dia juga menekuni bidang fotografi sebagai fotografer produk dan makanan. Saya juga menulis di https://www.deddyhuang.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Butuh Uang Segar Cepat? Ikutin 5 Cara Ini agar Dapat Pinjaman Online

25 Agustus 2021   21:43 Diperbarui: 25 Agustus 2021   21:52 22938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keresahan dan keluhan-keluhan terhadap pinjaman online belakangan sangat ramai di sosial media misalnya di twitter, instagram, dan facebook. Banyak warganet yang melaporkan adanya penelpon dari berbagai perusahaan fintech kepada daftar nomor kontak.

Saya pernah tuh ngalami pas lagi motret di depan klien. Tiba-tiba klien saya in mendapat telepon dari nomor tidak dikenal. Tak berapa lama, dia langsung maki-maki si penelepon karena klien saya memang tidak ada sangkut paut dengan nama orang yang disebut oleh debt collector pinjaman online.

Akan tetapi, keresahan masyarakat ini tetap belum membuat sebagian masyarakat jera mengajukan pinjaman online. Alasannya rata-rata masyarakat meminjam kredit secara online dikarenakan kebutuhan mendesak, tanpa memikirkan bunga yang harus dibayarkan sementara kesanggupan finansial kurang memadai.

Peminjam online umumnya berasal dari latar belakang atau kriteria yang berbeda-beda. Masyarakat yang menunggak dalam membayar pinjaman adalah yang tidak memiliki penghasilan tetap. Awalnya risiko pinjaman disebabkan oleh ketidakmampuan debitur dalam mengembalikan kredit dan berlanjut dengan permasalahan atau kasus lain.

Maka pilihan meminjam ke pinjaman online (pinjol) juga tidak salah. Karena dalam posisi terdesak, kita harus mencari pertolongan yang cepat. Sebelumnya, kamu bisa simak 5 cara untuk mendapatkan pinjaman mudah dari pinjaman online.

1. Pastikan penyedia pinjaman mengantongi izin OJK dan Legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan menyoroti mengenai maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang bisa menimbulkan risiko seperti bocornya data sehingga data kita dapat disebar tanpa persetujuan.

Fintech ilegal ini seperti kasus kucing-kucingan, ditutup satu besok timbul yang baru. Apalagi literasi orang kita masih rendah untuk membedakan mana fintech yang telah resmi diawasi oleh OJK dan mana tidak.

Maka pilih fintech pinjaman online mana yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, perusahaan fintech yang resmi terdaftar di OJK akan mengikuti prosedur dan tata cara yang berlaku, mulai dari cara penagihan, ketentuan besar bunga pinjaman yang tidak boleh lebih dari 30%, dan lainnya.

2. Pinjam Uang Hanya Sesuai Kebutuhan

Lantaran kemudahan yang ditawarkan saat pengajuan pinjaman, uang pinjaman seringkali disalahgunakan. Tak sedikit yang pinjam dana untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, atau lebih parahnya lagi untuk membayar tunggakan utang sebelumnya.

Dampaknya tentu bisa menjadikan pinjaman online menjadi bumerang. Bukannya memudahkan, yang ada kamu malah terjerat utang. Amannya, jangan sampai jumlah pinjaman melebihi 30% total penghasilan bulanan. Dalam rasio tersebut, kondisi keuanganmu masih dianggap sehat.

Jangan gunakan uang dari pinjaman online untuk digunakan menghabiskan biaya hedon dan foya-foya, tapi bisa digunakan untuk perputaran bisnis kalian.

3. Bayar cicilan tepat waktu

Setiap orang pasti pernah berhutang. Sebab, akan sulit untuk memulai usaha jika semua modal berasal dari kantong sendiri.

Sama seperti kredit konvensional, kita juga akan dikenakan denda saat telat dalam membayar pinjaman online. Apabila dibiarkan terus-terusan, tentu utang akan menumpuk, dan beban untuk membayar pinjaman pun semakin besar.

4. Pahami syarat dan ketentuan yang disetujui

Tak banyak orang yang waspada terhadap syarat dan ketentuan dari pinjaman online. Padahal dari sana menjadi akad yang akan mengingat selama utang pinjaman kita belum dibayar.

Ketika sudah memantapkan niat dan maksud, saat hendak mengajukan untuk pinjam dana online, biasanya sistem akan meminta persetujuan untuk sejumlah hal, misalnya seperti akses kontak telepon, kamera, dan lainnya. Tak cuma itu, kamu juga akan diberi tahu soal besaran bunga dan biaya-biaya lainnya.

Sebagai konsumen cerdas, kamu harus teliti sebelum bertindak. Pahami hak dan kewajibanmu sebagai penerima dana. Pelajari juga bunga dan denda yang akan dikenakan. Pastikan bahwa kamu sudah membaca informasi penting tersebut secara seksama sebelum lanjut ke tahap selanjutnya.

5. Cek Akses Izin Aplikasi

Ada cara untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online yang kamu install itu aman atau tidak. Pastikan untuk selalu membaca persyaratan aplikasi sebelum diinstal. Cek kembali menu apa saja yang butuh akses. Misalnya ada aplikasi pinjaman online yang butuh akses melihat daftar kontak lebih baik tidak dilanjutkan karena kita tidak tahu kedepan, aplikasi tersebut akan menyalahgunakan data daftar kontak kita.

Dengan adanya akses kredit digital yang mudah dan terjangkau akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial, memperbaiki kualitas hidup, dan meningkatkan perputaran perekonomian negara. Akan tetapi, dengan ditambah minimnya literasi warga membuat orang jadi lebih gelap mata perihal pinjaman online ini.

Akhir kata, selalu bijak saat memutuskan mengambil pinjaman online dan digunakan sebaik mungkin. Disiplin dalam membayar agar terhindar dari denda.

Nggak mau kan data kamu kena blacklist di Otoritas Jasa Keuangan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun