Mohon tunggu...
Helmi Carlina Br Tarigan
Helmi Carlina Br Tarigan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

hobi memasak tapi tidak suka makan masakan sendiri 👩‍🍳😁🤭

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adopsi Kebijakan Program Kartu Indonesia Pintar di Sekolah Dasar Kinangkong Kabupaten Karo

31 Mei 2024   01:57 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:32 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan program KIP adalah program pemerintah guna mengatasi permasalahan perekonomian dalam pendidikan. Diberikan pada anak usia sekolah 6-21 tahun bagi keluarga yang kurang mampu.

SD Negeri Kinangkong merupakan salah satu sekolah yang masyarakatnya mendapat Kartu Indonesia Pintar. Pendidikan adalah usaha untuk mencapai kemajuan bangsa secara nyata.

Keberhasilan pendidikan yang baik menghasilkan SDM yang bermutu. Salah satu faktor yang kurang mendukung dalam pendidikan ialah kemiskinan. 

Kemiskinan menyebabkan terbatasnya minat masyarakat. Padahal pendidikan sangat penting untuk mengatasi masalah kemiskinan.

 Terutama pada masa covid-19 terdapat banyak anak sekolah yang berhenti, sebab penurunan ekonomi orang tua mereka.

Dengan ini presiden Joko Widodo mengimplementasikan program-program bantuan kepada anak sekolah. 


Untuk itu pemerintah berusaha mengadopsikan kebijakan untuk kepentingan negara, terutama pengetahuan pada masyarakat Indonesia.

Adopsi kebijakan merupakan memilih salah satu kebijakan alternatif sebagai keputusan yang akan diimplementasikan selanjutnya. Adopsi kebijakan juga sebagai proses pemerintah mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan yang ada atau baru.

Keterkaitan masalah ini dengan adopsi kebijakan adalah siswa-siswi pada daerah Kabupaten Karo banyak mengalami putus sekolah. Diakibatkan dari perekonomian yang tidak stabil, sehingga membuat pemerintah untuk menetapkan program KIP secara merata tanpa terkecuali. 

Maka dari itu mengatasi permasalahan ini sesuai dengan kebijakan publik yang telah diimplementasikan pemerintah melalui program KIP ini.

Program dari kebijakan publik ini sebelumnya sudah diimplementasikan sebagai Bantuan Siswa Miskin. Kemudian diadopsikan lagi untuk terus berkelanjutan menjadi Kartu Indonesia Pintar.

 
Hak terkait menerima layanan pendidikan tercantum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 berbunyi "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".

Tentang sistem pendidikan Indonesia juga sudah diatur dalam UU Nomor 20  Tahun 2003. Terdapat dalam pasal 5 ayat 1 berbunyi "bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Dengan demikian, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat".

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 19 Tahun 2016.  Tujuan dari program ini adalah meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan mereka.


Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program bantuan dari pemerintah. Sumber pendanaan program ini berasal dari APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan).

Program ini hasil kolaborasi dengan tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ada 103 siswa di sekolah ini yang menerima bantuan dari program ini. Setiap siswa di SD ini menerima bantuan sejumlah Rp. 450.000,00 per tahun, ada juga yang mendapat sebesar Rp. 225.000,00 per tahun. Dana tersebut digunakan untuk keperluan sekolah seperti membeli tas, buku, alat tulis, dan kebutuhan lainnya.

Pemerintah mengeluarkan bantuan ini agar partisipasi siswa dalam bersekolah dapat meningkat, terutama di SD N Kinangkong tersebut. Pada awal diluncurkannya program KIP ini masih banyak terdapat pembagian yang tidak merata terutama SD ini.

Dengan terus berjalannya program ini sampai sekarang membuat setiap pemerintah kota atau desa berusaha untuk membuat penerimaan program bantuan ini. KIP tersebut dapat membuat anak-anak usia 6-21 tahun tidak putus sekolah, sebab terdapatnya uang saku untuk membeli peralatan sekolah.

Implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) di SD N Kinangkong telah berjalan sesuai dengan tujuan, hal ini terbukti dengan data Badan Pusat Statistik tahun 2022 yang menunjukkan peningkatan partisipasi siswa hingga 99,71%, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan oleh pihak sekolah melalui serangkaian tugas, yaitu menginput nama-nama siswa ke dalam basis data pendidikan (Dapodik), mengajukan siswa sebagai calon penerima bantuan sosial BSM/PIP, dan memantau proses pencairan dana BSM/PIP.

Sosialisasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD N Kinangkong dilakukan secara berkala setiap semester pada tahun ajaran baru kepada guru, orang tua, dan siswa. Kemudian, siswa penerima PIP akan dihimpun dan disosialisasikan oleh pelaksana PIP dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.

Sosialisasi ini mencakup penjelasan tentang kriteria penerima PIP, prosedur pengajuan dan pengelolaan dana bantuan, serta manfaat dan penggunaan dana setelah pencairan. Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) di SD N Kinangkong dipilih karena keluarga siswa tersebut berada dalam kondisi miskin dan kekurangan, mengingat rata-rata tempat tinggal dan pekerjaan orang tua mereka tidak stabil.

Sasaran program ini ditentukan berdasarkan data penerima Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) serta mekanisme seleksi penerima PIP yang dilakukan oleh pemerintah. Desa setempat mengusulkan penerima PIP dengan Surat Keterangan Tidak Mampu, sehingga penting bagi siswa-siswi tersebut untuk mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Faktor pendukung dalam pelaksanaan Program KIP melibatkan komunikasi yang efektif antara sekolah, penerima manfaat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo. Di sisi penerima manfaat, siswa-siswi termotivasi untuk pergi ke sekolah karena kebutuhan pendidikan mereka terpenuhi.

Namun, hambatan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar terkait dengan penggunaan dana. Kadang-kadang siswa yang menerima dana dari program ini lupa bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan.

Program ini diimplementasikan pada tahun 2014, membantu anak-anak usia 6-21 tahun untuk menyelesaikan pendidikan. Pendidikan dapat membantu membawa perubahan perekonomian pada keluarga.

Pada awal program ini memang belum merata menerima bantuan, salah satunya SD ini. Tapi dengan semangat pemerintah kota dan desa dalam implementasikan kebijakan publik melalui program ini berjalan baik.

Pemerintah Indonesia berusaha mewujudkan SDM dengan implementasi kebijakan melalui program-program yang baik.

Adopsi kebijakan ini mengatasi masalah pada SD N Kinangkong terkait kemiskinan. Kesepakatan awal diluncurkannya kebijakan program ini membawa kemajuan sampai sekarang pada pendidikan Indonesia.

Secara keseluruhan, implementasikan kebijakan publik melalui program Indonesia Pintar yang diadopsi dari program Bantuan Siswa Miskin terus berkelanjutaan sampai saat ini. Tingkat SD di Kabupaten Karo telah berjalan dengan lancar, terlihat dari berlangsungnya proses implementasi yang sukses.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun