Ditahun 90an profesi guru di pandang sebelah mata,pekerjaan sebgai guru belum dianggap sebagai sebuah profesi,karena semua orang dapat menjadi guru. Sebelum tahun 2005,untuk menjadi guru tidak ada persyaratan khusus harus berijazah S-1 atau D-IV.Untuk guru SD cukup berijazah SPG,SGO atau  PGA ,sedangkan untuk guru SMP cukup dengan lulusan D-1 atau D-2, dan untuk guru SMA cukup dengan lulusan D-3.Â
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tuntutan terhadap kualitas sunber daya manusia khususnya dibidang pendidikan,maka ada batasan minimal untuk menjadi guru dijalur pendidikan formal yaitu,minimal sarjana S-1 atau D-4 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Â
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa pendidikan guru adalah pendidik profesional dengan tugasnya mendidik ,mengajar,membimbing mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anakusia dini jalur pendidika formal,pendidikan dasardan ,pendidikan menengah.
Berdasarkan Undang-undang No.14 tahun 2005 untuk menjadi guru tidak harus dari program studi keguruan,dari program studi umumpun mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi guru dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG).Â
Secara operasional,PPG diatur melalui Mendikbud RI Nomor37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru. kualitas pendidikan sangat di tentukan oleh peran seorang guru. guru sebagai fasilitator pendidikan tentu saja menjadi faktor utama yang sangat menentukan baik buruknya mutu pendidikan.Â
Sebagaimana hasil penelitian Thomas Friedman (muchklas Samani) yang menyatakan bahwa pendidikan di Sanghai meningkat dalam wakturelatif singkat,karena :
- Â Komitmen yang tinggi terhadap calon guru,
- Pengembangan profesional bagi guru dengan menekankan pear leaning,
- Pelibatan orang tua dalam pembelajaran anak
- Â Adanya kepemimmpinan kepala sekolah yang mendorong pencapaian standar pendidikan tinggi
- Adanya budaya untuk menghargai guru dan inovasi pendidikan yang dilakukan
Guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,sehat ,berilmu, cakap,kreatif,mandiri,serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab (pasal 6 UU Guru dan Dosen)
Kualitas pendidikan di Indonesia masih terbilang rendah di banding negara-negara yang lain.menurut hasil survey PISA tahun 2018,Indonesia menempati urutan ke 74 atau peringkat keenam dari bawah. PISA(programme for International Student Assesment) adalah suatu studi untuk mengevaluasi sistem pendidikan yang di ikuti 70 negara di seluruh dunia.salah satu faktor untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah peran seorang guru.Â
guru sebagai agen pendidikan tentu saja mempunyai peran yang sangat penting untuk meningkatka kualitas pendidikan.tapi guru yang seperti apa yang di harapkan mampu untuk meningkatkan mutu pendidikan.dalam hal ini tentu saja guru yang profesional di bidangnya.semua orang dapat menjadi guru,tapi tidak semua guru itu profesional,untuk mencapai standar guru profesional diperlukan suatu sistem pendidikan guru yang dapat memberikan jaminan bahwa kelulusannya dapat memberikan pelayanan pendidikan dengan kompetensi yang dimilikinya.sistem pendidikan yang di maksud adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.
Guru sebagai tenaga profesional harus mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan
.kompetensi itu meliputi :
- kompetensi pedagogik  Guru harus mampu mengajar dan mengembangkan beberapa tehnik agar siswa aktif belajar
- kompetensi profesional yaitu diperoleh melalui pendidikan profesi. guru harus menguasai bahan ajar dengan baik,mengikuti perkembangan teknologi dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya
- kompetensi sosial guru harus mampu meyakinkan orang lain untuk mendudkung kemajuan sekolah
- kompetensi kepribadian.guru harus bangga dengan profesinya sebagai seorang guru
Pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa serifikasi adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang di berikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.Â
Dengan demikian sertifikasi dapat dirumuskan sebagai  proses pemberian sertifikasi pendidik kepada guru melalui uji kompetensi dengan persyaratan tertentu sebagai pembuktian bahwa guru yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai guru profesional. Salah satu upaya pemerintah untuk menjaga,meningkatkan,dan mengembangkan profesionalisme guru adalah melalui proses uji kompetensi.Â
Sertifikasi merupakan salah satu bagian dari proses uji kompetensi.dengan sertifikasi guru akan mempunyai kompetensi yang memenuhi syarat untuk mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan nasional. Program sertifikasi adalah program pemerintah untuk menghasilkan guru yang berkualitas dan langsung berhubungan dengan guru,khususnya bagi guru dalam jabatan. Seorang guru atau calon guru yang telah lolos dari uji kompetensi maka berhak memperoleh sertifikat pendidik.
Tujuan sertifikasi menurut Kementrian Pendidikan Nasional adalah :
- Menentukan kelayakan gurudalam melaksanakan tugas sebagai agen  Â
- pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan nasional
- Peningkatan profesionalitas
Manfaat serifikasi guru adalah :
- Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten    sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri
- Melindungi masyarakat dari praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan  dan penyiapan SDM dinegeri ini.
- .Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol bagi pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa seorang guru yang profesional harus memiliki :
- Kualifikasi akademik minimum sarjana S-1 atau D-IV
- Memiliki empat kompetensi
- Memiliki serifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Referensi : Modul mata kuliah Profesi Keguruan
            Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H