Mohon tunggu...
Syaiful Rohman R
Syaiful Rohman R Mohon Tunggu... Guru - SMA Negeri 1 Sampang, Madura

Praktisi Pendidikan, Penulis, Penggiat Literasi, Pemerhati Lingkungan Hidup, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

KPU Sampang Lakukan Sosialisasi Pemilu 2024 Bagi Pemilih Pemula di SMAN 1 Sampang

5 September 2023   12:36 Diperbarui: 6 September 2023   03:04 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Senin (04/09/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang melakukan sosialisasi pemilihan umum 2024 di SMAN 1 Sampang. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada saat upacara bendera, yang bertindak sebagai pembina upacara adalah Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Sampang (bapak Taufiq Risqon).

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan tentang materi pemilihan umum 2024, yaitu : (1) Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umun 2024 secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD pada hari Rabu, 14 Februari 2024 (2) terdapat siswa SMAN 1 Sampang yang termasuk pemilih pemula, yaitu warga negara Indonesia yang memiliki hak pertama kalinya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, (3) untuk mengetahui apakah siswa SMAN 1 Sampang memiliki hak atau tidak, bisa dicek melalui laman: https://cekdptonline.kpu.go.id/, dan (4) pemahaman terhadap asas pemilu "Luber Jurdil".

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
"Berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, asas pemilu adalah "Luber Jurdil", yaitu (a) Langsung, mengharuskan siapapun pemilihnya dapat memberikan suara secara langsung dan tidak boleh diwakili oleh siapapun, (b) Umum, seluruh warga negera yang telah mengikuti syarat ketentuan, seperti sudah berumur 17 tahun dan telah terdaftar dalam tempat pemungutan suara untuk memilih, (c) Bebas, seorang pemilih diwajibkan memberikan suaranya tanpa adanya suatu paksaan oleh pihak tertentu, (d) Rahasia, suara yang diberikan oleh pemilih di tempat pemilihan umum berlangsung yakni bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemilih tersebut, (e) Jujur, setiap pihak-pihak seperti penyelenggara, aparat pemerintah, pemilih dan lainnya yang terlibat dalam pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan, dan (f) Adil, setiap masyarakat Indonesia harus perlakuan secara adil dan sama rata terhadap pelaksana pemilu dan pemilih, tanpa ada hak pengistimewaan dan diskriminasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum, " ungkapnya

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Kepala SMAN 1 Sampang (bapak Sukardi) sangat mendukung kegiatan sosialisasi pemilihan umum 2024 bagi siswa SMAN 1 Sampang, dan berharap semua siswa yang memiliki hak suara untuk menggunakannya secara baik dan benar. Mudah-mudahan pemilihan umum 2024 bisa berlangsung sukses dan lancar. Aamiin.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Kepala SMAN 1 Sampang juga mengungkapkan salah satu program sekolah kepada KPU Sampang, yaitu rencana kolaborasi antara SMAN 1 Sampang dengan KPU Sampang dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), tema "SUARA DEMOKRASI" melalui pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS SMAN 1 Sampang tahun 2023. Untuk itu, beliau berharap dukungan positif dan kerjasama dari KPU Sampang dalam mendukung program sekolah di atas secara lengkap, baik, dan benar.

Semoga barokah....

#kpusampang

#sman1sampang

#penguatanprofilpelajarpancasila(p5)

#syafara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun