"Anak-anakku sekalian yang saya kasihi"
"Sebelum saya mengakhiri amanat ini, perlu saya ingatkan bahwa merujuk pada tindakan gangster yang kerap terjadi beberapa waktu lalu di Surabaya dan sekitarnya, yang dilakukan dijalanan dengan membawa senjata tajam, bisa berakibat adanya ancaman hukuman pidana yang berat"
"Seperti yang tertuang dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ditegaskan bahwa pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana ancaman hukuman penjara 10 tahun"
"Tidak hanya sampai disitu saja, kalau melakukan kekerasan dijalanan tentu ada konsekuensi hukum lainnya, sesuai dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dimana pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan jika ada penganiayaan, sedangkan dalam ayat 2 jika perbuatan itu menyebabkan luka berat kepada korban, maka akan dijatuhi hukuman oenjara selama 5 tahun sesuai KUHP 90"
"Sedangkan pada ayat 3 jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, maka ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 tahun (KUHP 338)"
"Maka dari itu, tindakan yang dilakukan gang motor ataupun gangster ini, bukan hanya membahayakan, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat"
"Oleh karena itu, anak-anakku sekalian, sekali lagi saya berpesan, jaga pergaulan dan hindari segala macam bentuk perbuatan tercela"
"Semoga Allah SWT selalu meridhoi langkah kita, Aamiin yaa Rabbal Aalamiin ..."
"Demikianlah sambutan saya dan mohon maaf, apabila ada hal-hal yang kurang berkenan"
"Selamat belajar dan sukses selalu untuk anak-anakku semua"
"Sekian dan terima kasih"