Mohon tunggu...
Syaiful Rohman R
Syaiful Rohman R Mohon Tunggu... Guru - SMA Negeri 1 Sampang, Madura

Praktisi Pendidikan, Penulis, Penggiat Literasi, Pemerhati Lingkungan Hidup, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Beban Kerja, Jam Kerja, dan Kinerja Guru

26 Oktober 2016   18:28 Diperbarui: 26 Oktober 2016   18:33 1313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam beberapa pekan terakhir ini, istilah “beban kerja, jam kerja dan kinerja guru PNS” menjadi topik pembicaraan di kalangan pendidik (baca: guru PNS dan guru non PNS) yang telah bersertifikat pendidik di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari wacana yang berkembang bahwa Kemendikbud mulai tahun 2017 akan memberlakukan jam kerja 8 (delapan) jam perhari selama 5 (lima) pekan bagi pendidik di atas. Ini artinya setiap guru wajib ada di sekolah selama 8 jam setiap harinya dan harus memenuhi jam kerja efeketif sebanyak 40 jam per minggu.

Berkaitan dengan hal di atas, maka sudah seharusnya guru harus merefleksi (lagi) tentang berbagai macam aturan tentang beban kerja, jam kerja dan kinerjanya. Dalam UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Kemudian aturan itu dipertegas lagi dalam PP nomor 74/2008 Tentang Guru, pasal 52 ayat (1) bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok; yaitu (a) merencanakan pembelajaran, (b) melaksanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Dalam pasal 52 ayat (2) dinyatakan juga bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah. Selanjutnya penjelasan PP nomor 74/2008 Tentang Guru, pasal 52 ayat (2) bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ini artinya beban kerja guru (sekaligus jam kerja guru) sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (baca: jam mengajar) per minggu hanya berlaku pada 1 (satu) kegiatan tugas pokok dan fungsi guru, yaitu bagian (b) melaksanakan pembelajaran (tatap muka). Namun jumlah 1 (satu) jam tatap muka (baca: jam pelajaran) pada setiap jenjang berbeda-beda. Pada jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, SMP  = 40 menit, dan SMA/SMK = 45 menit. Jika dikonversi, maka 24 jam pelajaran per minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja per minggu (24 x 35 : 60), di SMP hanya setara dengan 16 jam kerja per minggu (24 x 40 : 60), di SMA hanya setara dengan 18 jam kerja per minggu (24 x 45 : 60).

Adapun sisa beban kerja guru PNS pada jenjang SD sebanyak 23,5 jam kerja per minggu,  jenjang SMP  sebanyak 21, 5 jam kerja per minggu, jenjang SMA sebanyak 19,5 jam kerja per minggu berlaku untuk kegiatan tugas pokok dan fungsi guru yang lain, yaitu bagian (a) merencanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.  

Sejalan dengan hal di atas, terkait dengan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan, dalam Permendiknas No. 15/2005 tentang Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) pendidikan dasar di kabupaten/kota, dalam pasal 2 ayat (2) poin b. butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.

Lalu bagaimana dengan kinerja guru ?, sebaiknya para guru PNS membaca (lagi) secara utuh dan menyeluruh berbagai regulasi (aturan) jabatan dan penilaian kinerja guru yang terbaru, antara lain: (1) Peraturan MenPAN dan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, (2) Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan No. 14/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, (3) Permendiknas No. 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan (4) Buku pedoman Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Jika bapak/ibu guru mau melaksanakan berbagai macam aturan jabatan guru dan penilaian kinerja guru itu secara baik, benar dan konsisten. Maka para bapak/ibu guru  dipastikan sibuk sekali dengan berbagai aktivitas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai seseorang yang “benar-benar guru”. Mudah-mudahan cita-cita dan keinginan semua stake holders untuk mewujudkan guru yang profesional, bermartabat dan sejahtera bisa tercapai. Aamiin ....

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun