Sependapat dengan pernyataan "Kemerdekaan yang hakiki bisa diraih ketika kita hanya menghamba kepada Allah saja". Bahwa kesepakatan para pendiri bangsa yang secara tersirat maupun tersurat, adalah kehendak dari Tuhan Yang Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.Dengan demikian, kondisi-kondisi bangsa sekarang ini, dalam hal tidak seperti yang diharapkan meskipun sudah 72 tahun merdeka, bersumber dari terjadinya penyelewengan-penyelwengan kepada empat pilar kebangsaan.Maka, upaya-upaya pemerintah untuk mengembalikan kepada empat pilar kebangsaan,patut didukung oleh semua elemen bangsa sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
Sependapat dengan "Pada hakikatnya Indonesia adalah milik Allah sebagai penciptanya". Allah memberikan NKRI kepada bangsa Indonesia yang majemuk dalam budaya, majemuk dalam pulau, majemuk dalam bahasa, majemuk dalam keyakinan, majemuk dalam berbagai hal lainnya, semua disatukan oleh empat pilar kebangsaan,yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan Bhinneka Tunggal Ika. Bukan milik kelompok yang dominan dalam jumlah.
Salam bhinneka tunggal ika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H