Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Dari Bab VIIIA UUD 1945 itu, diketahui bahwa BPK tidak mempunyai fungsi penyelesaian suatu hasil pemeriksaan (temuan). Â Artinya, bila pemeriksaan BPK menemukan suatu ketidakberesan, BPK hanya menyatakannya, dan menyampaikan kepada DPR, atau DPRD, atau DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Â Dalam hal BPK melaksanakan tugas pemeriksaan karena permintaan (pemeriksaan investigatif), BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pihak yang meminta pemeriksaan.
Penulis ingin menyatakan, bahwa karena eksistensi BPK tercantum dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945), maka pembubaran BPK tidak semudah yang dikehendaki oleh perorangan. Â Sebagian besar negara di dunia memiliki BPK yang dinamai sebagai supreme audit board,maka akan menjadi menambah keanehan Indonesia apabila membubarkan BPK. Mungkin satu-satunya negara yang tidak mempunyai BPK adalah Vatikan, namun Penulis yakin, di Vatikan sekalipun, pasti terdapat fungsi pemeriksaan keuangan.
Bila ada pelaksana pemeriksa keuangan yang bertugas di BPK tertangkap tangan melakukan korupsi (kena OTT [Operasi Tangkap Tangan] KPK), bukan berarti BPK harus dibubarkan. Â Semua pihak boleh saja prihatin dengan peristiwa auditor BPK kena OTT KPK, namun, mencermati pentingnya institusi tersebut maka pembubaran BPK bukanlah jalan keluar.
Salam bhinneka tunggal ika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H