Mohon tunggu...
Haris FA
Haris FA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa yang ingin meningkatkan kapasitas diri dan mendapatkan ilmu untuk dimanfaatkan bagi kepentingan sesama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Luhur Saat Bekerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja dalam Aspek Perpajakan

26 Agustus 2023   16:07 Diperbarui: 26 Agustus 2023   16:38 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi wajib pajak  yang mendapatkan penghasilan baik itu penghasilan final, non final, ataupun penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seluruhnya harus dilaporkan di SPT Tahunan. Setelah dilaporkan sesuai dengan pos masing-masing, maka akan diketahui jumlah penghasilan neto yang akan dijadikan dasar dalam menghitung PPh Terutang setelah dikurangi dengan PTKP.

      PPh terutang pada SPT Tahunan Orang Pribadi dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak yang diterima selama satu tahun pajak dikali dengan tarif pasal 17. Saat ini, terdapat 5 (lima) lapisan tarif penghasilan kena pajak untuk orang pribadi yaitu:

  • Penghasilan kena pajak Sampai dengan Rp60.000.000 tarif 5%
  • Penghasilan kena pajak Rp60.000.000-Rp250.000.000 tarif 15%
  • Penghasilan kena pajak Rp250.000.000-Rp500.000.000 tarif 25%
  • Penghasilan kena pajak Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 tarif 30%
  • Penghasilan kena pajak Di atas Rp5.000.000.000 tarif 35%

Setelah dilakukan penghitungan ulang dalam SPT Tahunan, akumulasi penghasilan wajib pajak yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja bisa saja berubah naik ke lapisan diatasnya. Konsekuensi atas kenaikan lapisan penghasilan kena pajak ini berarti ada potensi kurang bayar atas pajak yang terutang dikarenakan pemberi kerja belum memotong menggunakan lapisan tarif tersebut.

Apa yang Harus dilakukan jika SPT Tahunan statusnya Kurang Bayar

Potensi status SPT Tahunan kurang bayar menunjukkan bahwa pajak terutang atas seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak lebih besar dari pajak yang telah disetor dan dipotong pihak lain. Kurang Bayar pada SPT Tahunan harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu baru bisa dilakukan submit SPT Tahunan.

Pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan secara online melaui berbagai kanal pembayaran. Hal pertama yang dilakukan adalah membuat kode billing melalui fitur e-billing di akun DJPonline pada situs https://djponline.pajak.go.id/ atau dengan bantuan Kring Pajak 1500200. Setelah mendapat kode billing, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang diberikan. Apabila pembayaran kode billing sukses, maka wajib pajak akan mendapatkan kode NTPN sebagai bukti pembayaran pajak telah berhasil. Kode NTPN ini harus dimasukkan pada SPT Tahunan. Setelah itu wajib pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan dan akan mendapatkan tanda terima pengiriman melalui email. 

Bagaimana cara agar SPT Tahunan tidak Kurang Bayar

  • Minta bukti potong saat berhenti bekerja dan informasikan kepada Pemberi kerja yang baru

Bagi wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai pada lebih dari satu pemberi kerja dikarenakan pindah tempat kerja atau berhenti bekerja, pastikan untuk meminta bukti potong pajak. Bukti potong pajak ini akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk menghindari adanya kesalahan pengurangan PTKP lebih dari satu kali, sampaikan bukti potong yang sudah diterima kepada pemberi kerja yang baru untuk digabungkan dengan penghitungan pajak terutang atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. 

Dengan adanya informasi atas penghasilan wajib pajak dari periode saat bekerja di kantor yang lama, maka perusahaan yang baru akan menghitung ulang seluruh penghasilan yang diterima untuk dihitung pajak terutangnya.

  • Monitoring lapisan penghasilan

Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah sistem Self Assesstment. Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Berdasarkan sistem tersebut, kegiatan menghitung dan membayar pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib pajak sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa negara menganggap seluruh wajib pajak  dapat dipercaya dan memiliki pemahaman yang baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, wajib pajak sudah seharusnya mampu memperhatikan setiap penghasilan yang diterima dan menghitung pajak yang terutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun