Mohon tunggu...
Hreeloita Dharma
Hreeloita Dharma Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

i'm human that want to be a human.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Banyak Data Tak Lengkap, Dapatkah Pemilu 2019 Berjalan dengan Aman?

30 Maret 2019   00:52 Diperbarui: 30 Maret 2019   01:06 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                   Sumber Foto : www.koranmadura.com

Jakarta - Komponen dalam keamanan pemilu tidak hanya dilihat melalui ketatnya penjagaan oleh pihak keamanan atau tergembok kuatnya kunci pada kotak pemilihan. Berkas para pemilih atau masyarakat yang ikut serta menjadi anggota KPPS pun ikut menjadi syarat amannya kegiatan pemilu berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pendataan alamat ganda atau suara ganda. 

Lantas, apa jadinya bila data-data tersebut masih dapat dikatakan belum aman hingga saat ini? akankah pemilu 2019 ini dapat berjalan dengan lancer dan tanpa hambatan?

Pemilihan Umum 2019 menjadi moment yang sangat ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Karena melalui pemilu inilah nantinya akan diketahui siapakah pemimpin bangsa yang baru. 

Pemilu yang akan dimlaksanakan pada tanggal 17 April 2019 ini, pemilu 2019 ini merupakan pemilihan yang dilakukan secara serentak karena meliputi pemilihan bagi lembaga eksekutif dan legislatif dalam waktu yang bersamaan. Pemilu 2019 memiliki sedikit perbedaan dari tahun-tahun pemilihan sebelumnya. 

Perbedaan ini terjadi selain pemilihan yang dilakukan secara serentak, juga dikarenakan adanya pengetatan administrasi bagi para pemilih dan juga warga yang bersedia menjadi anggota KPPS. Belajar dari pengalaman pemilihan yang lalu-lalu, orang yang menjadi pengawas TPS dan juga anggota KPPS selalu orang yang sama. Maka dari itu, untuk tahun ini dikabarkan ada peraturan yang menyatakan bahwa satu orang hanya diberikan kesempatan menjadi pengawas dan anggota pemilu sebanyak dua kali saja.

Untuk tahun ini, pemerintah sepakat melakukan penetapan kriteria bagi warga yang ingin menjadi anggota KPPS dalam pemilu 2019 ini. Untuk persyaratannya, tiap warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS diharuskan menyerahkan dan melampirkan kartu tanda penduduk sebanyak dua lembar, pass foto ukuran 4X6 sebanyak dua lembar, matrai 6000 sebanyak dua buah, Ijazah SMA, dan surat kesehatan dari dokter. 

Salah satu standart yang sangat ditekankan dalam persyaratan adalah bagi warga yang ingin menjadi pengawas TPS misalnya, minimal pendidikan terakhirnya harus Sekolah Menengah Atas dan melampirkan bukti ijazah sekolah. 

Selain itu, para warga juga diharuskan melampirkan surat kesehatan dari dokter untuk membuktikan bahwa dirinya sehat jiwa dan raga. Hingga saat ini, berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu 2019 seperti Rt/Rw,BAWASLU,petugas KPPS,pengawas TPS, dan para warga masih dalam masa persiapan.

thumbnail-1-5c9e5a62cc5283785657d964.jpg
thumbnail-1-5c9e5a62cc5283785657d964.jpg
Suasana pertemuan sosialisasi pertama oleh KPU di RPTRA Komplek Marinir Cilandak.

Sumber Foto : Dokumen Pribadi

Banyaknya masyarakat yang antusias dalam mengikuti pemilu kali ini membuat pemerintah dan pihak yang terkait harus semaksimal mungkin teliti dalam mengumpulkan, menyusun, dan mengolah data-data yang ada seperti Form A-5 dan berkas persyaratan bagi para masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS. Menurut Hana (39) seorang ketua TPS 058 kelurahan Cilandak Timur, persiapan pemilu kali ini dititik beratkan pada pengetatan berkas para pemilih dan nggota KPPS demi menjaga keamanan pemilu 2019. 

Hana mengetahui bahwa data administrasi persyaratan para warga yang ingin menjadi anggota KPPS masih banyak yang belum lengkap. Ia juga mengatakan bahwa masih banyak warga yang belum melakukan cabut berkas terkait dengan perpindahan tempat tinggal mereka. "sampai hari ini saya masih menagih data-data yang belum lengkap dari anggota KPPS, seperti surat kesehatan dan ijazah masih banyak yang belum ngumpulin belum lagi saya masih harus menunggu data dari ketua RT soal siapa saja pemilih yang sudah pindah rumah dan belum mengisi form A-5" ungkapnya saat diwawancarai di rumahnya (Sabtu,16 Maret 2019) lalu.

Hana berkata bahwa form A-5 adalah form yang wajib diisi oleh warga yang telah berganti tempat tinggal dan ingin mengganti tempat pencoblosan. Hal ini dikarenakan belajar dari pengalaman pemilihan lalu dimana ada beberapa warga yang datang secara mendadak ke tempat pemilihan dengan membawa KTP. 

Untuk saat ini, para pemilih baru akan boleh memilih di tempat pemilihan yang berbeda apabila mereka secara resmi membawa atau telah mengisi form A-5 dan juga membawa surat pernyataan resmi yang bercap basah dari kelurahan demi mencegah terjadinya penggandaan suara. 

Ia bercerita jika lingkungan tempat ia tinggal ternyata masih ditemukan warga yang tidak mengetahui mengenai form A-5 dan untuk apa kegunaannya. "berbagai informasi terkait dengan pelengkapan berkas ataupun informasi lainnya dari KPPS seperti pembagian tugas tiap-tiap anggota telah saya sampaikan di dalam grup Whatsapp yang bahkan bu RT ada kok didalamnya" katanya.

Tak hanya kelengkapan berkas, masalah lain yang dapat ditemui adalah adanya pemberian informasi secara setengah-setengah yang menyebabkan ter 'gantung' nya informasi tersebut. Para ketua TPS selalu menunggu ketua RT untuk membagikan informasi yang telah diberikan dari grup anggota ke grup besar RT. 

Namun dalam perjalanannya hanya warga yang tergabung di dalam grup anggota sajalah yang mengetahui mengenai hal ini. Sedangkan bagi warga yang tidak bergabung ke dalam grup anggota tidak mengetahui mengenai beberapa pengumuman yang telah disampaikan. Ketua RT setempat pun turut terlibat dalam persiapan pemilu 2019. Para ketua RT ini akan membantu ketua TPS dalam menentukan siapa warga yang diusulkan untuk menjadi anggota TPS.

Fauzi (40), merupakan ketua Rt 010/Rw 005 Cilandak KKO mengutarakan pendapatnya mengenai adanya informasi tentang form A-5. "saya sudah mendapatkan form A-5 terlebih dahulu dan sudah memberitahukan kepada warga sekitar dan meminta mereka untuk menyerahkannya kepada saya kembali, namun hingga saat ini belum sempat dikolektif karena masih banyak warga yang mengaku tidak tahu". Ujarnya saat ditemui di dekat kantor Jalasenastri Cilandak (Sabtu,16 Maret 2019) lalu.

Berbicara soal keamanan pemilu Fauzi juga menuturkan bahwa apresiasi dan antusias warga cukup baik dan besar. Ia berpendapat bahwa menjaga keamanan pemilu berarti menghargai hak masing-masing dalam menyuarakan pendapatnya dan juga bersikap netral. Tidak adanya spanduk di tiap rumah atau tepi jalan membuktikan bahwa Rt nya saling menghargai satu sama lain dan tidak menimbulkan kericuhan. 

Sedangkan dalam menanggapi pelengkapan berkas data administratif para anggota KPPS, Fauzi berpendapat karena adanya kemajuan zaman, pemerintah akan lebih ketat dan selektif dalam memilih atau menerima warga yang mencalonkan diri sebagai anggota TPS untuk pemilu 2019.

thumbnail-2-5c9e5ae29715940ee06e9909.jpg
thumbnail-2-5c9e5ae29715940ee06e9909.jpg
Salah satu slide yang disosialisasikan oleh KPU mengenai tipe pemilih.

Sumber Foto : Dokumen Pribadi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memiliki andil yang besar dalam menyebarkan berbagai informasi terkait pemilu terhadap masyarakat. Sosialisasi yang diberikan dapt berupa pertemuan atau menyebarkan informasi berupa power point melalui via Whatsapp yang disebarkan melalui ketua TPS masing-masing daerah. 

Seperti yang dilakukan oleh KPU di RPTRA Komplek Marinir Cilandak Kamis,28 Maret 2019 lalu. Disana, anggota dari KPU melakukan sosialisasi yang terkait dengan pemilu seperti tipe pemilih, aturan dari pemerintah menyangkut pemilihan, denah TPS, hingga sah atau tidaknya coblosan pada kertas pemilihan

KPU membagi masyarakat yang menjadi pemilih dalam pemilu 2019 kedalam tiga jenis tipe pemilih. Tipe pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih ini adalah pemilih tetap yang sudah terdaftar dan sesuai dengan wilayahnya. Saat pencoblosan nanti masyarakat yang masuk kedalam tipe ini akan membawa surat C6 yang merupakan undangan. 

Tipe kedua adalah Daftar Pemilih Tetap-Baru (DPT-b). Tipe ini telah tinggal disuatu wilayah namun posisinya ia tidak sedang berada dalam wilayah tersebut. Merekalah yang memerlukan form A-5 agar dapat tetap mencoblos dengan pindah tempat coblos nantinya. Tipe terakhir adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih ini adalah pemilih yang namanya tidak terdaftar dimanapun. DPK hanya diperbolehkan memilih calon eksekutif saja. Tipe ini diberikan kesempatan memilih rentang waktu jam 12.00 hingga 13.00 saja.

thumbnail-5c9e5b1d95760e780134b12d.jpg
thumbnail-5c9e5b1d95760e780134b12d.jpg
Sesi wawancara dengan salah satu anggota BAWASLU.

Sumber Foto : Dokumen Pribadi

Ardhana, salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) mengatakan bahwa persiapan pemilu telah dilakukan tidak pada saat mendekat tanggal 17 April mendatang saja namun telah dipersiapkan dari akhir tahun 2017 lalu. Pada awal persiapan, yang dipersiapkan adalah kemutakhiran data para pemilih. 

Dilakukan dengan cara mencocokkan data pemilih pemilu terakhir dengan kondisi data kependudukan sekarang disinkronkan antara data pemilu terakhir dengan data pemilih potensial dari KEMENDAGRI. 

Kemudian masuk ke tahap verifikasi peserta pemilu seperti yang sudah ada dalam PKPU No.7 tahun 2018 tentang tahapan verifikasi peserta dari calon partai politik, calon legislatif, hingga paslon. setelah tahap verifikasi peserta pemilu selesai, dilajutkan dengan tahap kampanye yang sudah diselenggarakan sejak 23 September 2018 lalu. 

Selain memiliki peran dalam mengawasi tahapan persiapan pemilu, BAWASLU juga mengobservasi lapangan untuk melihat berapa banyak jumlah pengawas yang ada pada TPS dan seperti berapa persen wanita yang terlibat di dalam lokasi TPS.

Ia pun juga ikut mengomentari mengenai masalah akan data-data yang belum lengkap bahkan bermasalah seperti form A-5. " kalau masih ada saja masyarakat yang belum tahu mengenai bagaimana cara membuat form A-5 atau bahkan tidak tahu apa itu form A-5 itu berarti KPU masih belum cukup dalam mensosialisasikan form tersebut atau bisa jadi juga masyarakat yang lalai dan bersikap apatis untuk mengurusnya sehingga akhirnya luput". Ujarnya saat diwawancarai di FISIP kampus UPN Veteran Jakarta (Jumat,29 Maret 2019).

Untuk masalah form A-5 sendiri dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan mengurus pembuatannya untuk pindah maka yang tadinya batas pembuatan ditutup pada tanggal 17 Maret 2019 atau terhitung tiga puluh hari sebelum pemilu berlangsung sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi dimajukan dengan menjadi ditutup tujuh hari sebelum pemilu. 

Ia juga menuturkan bahwa sistem perekrutan anggota KPPS lebih mudah dibandingkan dengan pengawas TPS karena melihat standart umur. Untuk anggota KPPS batas minimal umur adalah 18 tahun sedangkan untuk pengawas TPS harus berumur 25 tahun keatas.

Menurutnya mengenai masalah administrasi data persyaratan itu sudah dipermudah dan KPU telah melakukan segala cara untuk membuat masyarakat mempermudah mengurusnya. "melalui Rapat Koordinasi dengan Pemerintah (RAKOR) yang telah dilakukan seperti pemerintah kota Jakarta Selatan kemarin, sebenarnya KPU telah meminta adanya fasilitas yang dapat mempermudah pembuatan syarat untuk persyaratan yang berlaku seperti surat keterangan sehat dari puskesmas yang dapat dibuat secara gratis". Katanya.

Pemilu 2019 tinggal beberapa hari lagi. Walaupun mungkin segala pihak keamanan telah dilatih dan terlibat, bagaimana nasib data-data yang masing belum lengkap hingga sekarang? 

Akankah dengan adanya ketidak lengkapan berkas data baik dari para warga juga pihak yang ingin terlibat di TPS pemilihan dapat berjalan dengan aman, tiada hambatan, dan tidak ada suara ganda? Mau dibawa kemanakah nasib pemilu 2019 ini ?

Penulis : Hreeloita Dharma Shanti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun