"Tanah memang tak bisa dimakan, tetapi tanah bisa menumbuhkan kemakmuran bagi siapa saja yang mau berupaya."Â -- saya
Saat Kompasiana menyeru para blogger untuk membuat ulasan tentang Badan Bank Tanah, entah mengapa saya jadi tebersit kata-kata di atas. Selain air yang bernilai amat esensial bagi hidup manusia, tanah juga punya nilai yang tak kalah fundamental. Misalnya saja, untuk fungsi-fungsi seperti meneruskan kehidupan (bercocok tanam), benteng pelindungan (hunian) hingga menumbuhkan kemakmuran (pendayagunaan lahan produktif).
Namun, ironisnya tanah yang menjadi modal dasar bagi segenap rakyat untuk mencapai kemakmuran seringkali terganjal dengan seabrek problema aksesibilitas tanah.
Tanah atau lahan produktif di bumi petiwi kita ini acapkali dikuasai oleh segelintir kelompok, adanya dwi kepemilikan lahan, atau bahkan spekulasi harga yang pada muaranya berujung pada konflik agraria. Untuk itu, Badan Bank Tanah atau Bank Tanah hadir sebagai sebuah badan khusus (sui generis) yang dibesut pemerintah pada tahun 2021 dengan tujuan utama menjamin ketersediaan tanah bagi ekonomi berkeadilan.
Bagaimana sepak terjang Bank Tanah selama ini dalam upaya mencapai kemaslahatan tanah di Indonesia? Dan bagaimana ukuran keberhasilan Bank Tanah menurut para ahli? Mari selami bersama!
Mendedah Sosok Bank Tanah
Istilah 'bank tanah' mungkin kurang familiar ketimbang bank konvensional ataupun bank sampah. Meski demikian, bank tanah memiliki mandat yang sama-sama luhur yakni 'mengelola aset' berupa tanah.
Bank tanah pertama di dunia ada di St. Louis, Missouri. Kelahirannya dibidani oleh masalah urban sprawl yang terjadi di Amerika Serikat tahun 1971. Sehingga, bank tanah menjadi sebuah instrumen untuk membantu perencanaan kota.
Berselang lima dekade kemudian, bank tanah akhirnya bertunas jua di Indonesia, tepatnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah atau kita persingkat sebagai BBT adalah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat pada 2021 silam dengan tujuan menjamin ketersediaan tanah bagi ekonomi berkeadilan.