Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Tanya Kenapa, Salinan Putusan MA Belum Diterima Menpora?

2 April 2016   09:25 Diperbarui: 2 April 2016   10:02 1719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="soccer.sindonews.com"][/caption]“Sampai detik ini saya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Kalau saya belum terima, terus saya harus melakukan apa?” kata Imam di kantornya di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Ada yang aneh dan Jujur sedikit menganjal pikiran yaitu terkait dengan telah dikeluarkanya keputusan MA yang menolak pengajuan Kasasi oleh kemenpora beberapa watu yang lalu, tapi belakangan seperti yang sering diberitakan Menpora Imam Nahrawi mengaku kecewa dengan sikap MA yang belum juga memberikan salinan keputusannya tentang penolakan Kasasi tersebut. Padahal salinan keputusan itu sifatnya ‘maha’ penting bagi kedua pihak yaitu PSSI dan Kemenpora karena memang berkaitan langsung dengan gugatan PSSI terhadap SK Kemenpora Nomor 01307 tentang pembekuan PSSI dari segala aktifitasnya atau dengan kata lain PSSI sudah tidak diakui lagi keberadaanya oleh pemerintah.

Sesungguhnya mulai dari awal mulanya keputusan penolakan Kasasi itu di publis ke Publik, Hal itu sudah dikeluhkan dan menjadi tanda tanya bagi Menpora yang sempat berkomentar “Saya juga tidak habis pikir, mengapa surat itu (penolakan kasasi, Red) lebih dulu diumumkan ke publik sebelum ke kami. Padahal, kami adalah salah satu pihakyang berperkara dalam masalah ini. Ada apa ini,” keluh Imam Nahrawi Minggu (9/3).

Sementara seperti yang diberitakan, waktu dikeluarkannya keputusan itu (7/3). Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur. juga sudah mengatakan bahwa “Betul bahwa putusan No 36 Kasasi/TUN/2016 dari pengadilan PTTUN Jakarta sudah diputus pada 7 Maret 2016, yang isi putusannya dalam info perkara yang dipublish itu tolak kasasi,” jadi dengan demikian dapat dipastikan bahwa dengan ditolaknya pengajuan kasasi itu, maka secara tidak langsung MA mengembalikannya kepada keputusan sebelumnya yaitu oleh PTTUN dan dikatakan juga bahwa keputusan itu langsung berlaku usai dibacakan oleh majelis hakim. “Namun demikian putusan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dikirimkan ke para pihak juga dan akan dimuat didirektori putusan,” tutur Ridwan.

Tapi pada kenyataanya seperti seperti berita terakhir (31/3), ternyata Kemenpora belum menerima salinan keputusan tersebut, tentu ini menjadi tanda tanya besar ada apa dengan keputusan itu? padahal seperti diketahui keputusan itu sudah dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2016 lalu. Dan diberitakan juga bahwa keputusan itu berlaku efektif 21 hari sejak dikeluarkan. Nah, kalau sampai kemaren 31 Maret salinan keputusan itu belum juga diterima pihak kemenpora tentu dengan sendirinya sudah melewati waktu yang ditentukan sesuai undang-undang (28/3). dan diketahui juga memang pada kenyataanya sampai saat ini pihak Kemenpora/Menpora belum ada tanda-tanda untuk segera mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi tersebut. sepertinya hal itu sesuai dengan tangapan Menpora/Pemerintah ketika mengetahui penolakan kasasi oleh MA tersebut, dimana waktu itu seperti diketahui Kemenpora memberikan tangapanya SBB :

1. Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.

2. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu).

3. Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.

4. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (Peninjauan Kembali).

5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.

[caption caption="sports.sindonews.com"]

[/caption]Dilain pihak dengan keluarnya keputusan penolakan Kasasi oleh MA tersebut, banyak pihak yang sudah secara terang-terangan meminta kepada Kemenpora/Menpora untuk segera mencabut sanksi yang dijatuhkan pada PSSI tersebut. Mulai dari PSSInya sendiri, tim Ad hoc bentukan FIFA untuk reformasi PSSI, dan berbagai pihak/kalangan masayarakat pecinta bola, bahkan sampai ke Komnas HAM dan angota DPR RI juga turut meminta segera pencabutan saksi pada pemerintah.

Sementara disisi lain kalau melihat kepada tangapan pemerintah pada saat dikeluarkanya keputusan penolakan itu tentu juga menjadi wajar kalau akhirnya kemenpora/menpora mempertanyakannya mana salinan Keputusan MA tersebut?. Apalagi hal ini terkait dengan sikap yang akan/harus diambilnya. apakah akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau langsung menerima begitu saja keputusan MA tersebut.  pertanyaanya apakah keputusan yang begitu ‘maha’ penting itu cukup hanya dengan mempublisnya ke publik atau hanya melalui media,saja? apakah cukup dengan begitu?

Bahkan untuk itu, seperti yang pernah diberitakan juga untuk mendapatkan petikan keputusan itu pihak Kemenpora pun sudah mendatangi MA melalui Pelaksana Tugas Harian Kabag Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman yang mendatangi Panitera Muda Tata Usaha Mahkamah Agung RI (11/3), untuk meminta salinan putusan  Kasasi tersebut. Namun kedatannganya dikatakan tidak membawakan hasil apa-apa dan malah diminta untuk menunggu paling cepat dua minggu?.

Dengan kenyataan itu apa salah kalau hal ini kita kaitkan dengan apa yang dilakukan para para pencinta sepak bola yang tergabung dalam Pemuda Anti Mafia Peradilan (PAMP) yang sempat melakukan demo mendesak Mahkamah Agung untuk secara profesional dalam mengambil keputusan terkait dengan sengketa sepak bola nasional tersebut. serta juga meminta kepada MA untuk tidak memihak kepada siapa pun. DISINI dan mereka juga menyebutkan bahwa ada indikasi terjadinya ketidakadilan dan terkesan kurang transparan serta sarat kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Apa lagi diketahui Presiden PSSI La Nyala sendiri adalah keponakan dari Ketua MA itu sendiri yaitu Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. Oleh karena itu mereka juga menuntut Komisi Yudisial untuk segera menyelidiki dugaan adanya konflik kepentingan dan konspirasi para hakim dalam keputusan pengadilan tingkat pertama, kedua, hingga kasasi MA yang memenangkan gugatan PSSI tersebut.

Sementara itu ada yang menarik juga untuk diketahui yaitu, MA mengatakan mereka tidak punya Kewenangan Paksa Pencabutan SK Pembekuan PSSI tersebut. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MA Suhadi, yang mengatakan bahwa MA hanya punya kewenangan untuk memutuskan soal keberlakuan SK 01307/2015 tersebut. "Tidak ada upaya paksa. Karena (dalam perkara) TUN (Tata Usaha Negara) itu berbeda," Selasa (29/3).

Suhadi juga mengatakan bahwa saat ini kewenangan untuk menjalankan putusan pembatalan SK Pembekuan PSSI tersebut ada pada pemerintah itu sendiri yaitu pejabat yang merupakan atasan dari pembuat SK Pembekuan PSSI tersebut yang tak lain tentunya adalah presiden."Biasanya atasan yang menegur kalau putusan pengadilan tidak dijalankan," terang Suhadi. Tentu ini menjadi menarik apakah keputusan yang akan diambil presiden nanti kalau ternyata Kemenpora/Menpora belum juga akan melaksanaka putusan MA tersebut dengan alasan karena belum menerima salinan putusan tentang penolakan kasasi tersebut. Untuk itu mari kita tunggu saja seperti apa keputusan yag akan di ambil presiden nantinya, selamat menikmati.

Borneo 02 April 2016

Salam Olah Raga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun