Sementara disisi lain kalau melihat kepada tangapan pemerintah pada saat dikeluarkanya keputusan penolakan itu tentu juga menjadi wajar kalau akhirnya kemenpora/menpora mempertanyakannya mana salinan Keputusan MA tersebut?. Apalagi hal ini terkait dengan sikap yang akan/harus diambilnya. apakah akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau langsung menerima begitu saja keputusan MA tersebut. pertanyaanya apakah keputusan yang begitu ‘maha’ penting itu cukup hanya dengan mempublisnya ke publik atau hanya melalui media,saja? apakah cukup dengan begitu?
Bahkan untuk itu, seperti yang pernah diberitakan juga untuk mendapatkan petikan keputusan itu pihak Kemenpora pun sudah mendatangi MA melalui Pelaksana Tugas Harian Kabag Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman yang mendatangi Panitera Muda Tata Usaha Mahkamah Agung RI (11/3), untuk meminta salinan putusan  Kasasi tersebut. Namun kedatannganya dikatakan tidak membawakan hasil apa-apa dan malah diminta untuk menunggu paling cepat dua minggu?.
Dengan kenyataan itu apa salah kalau hal ini kita kaitkan dengan apa yang dilakukan para para pencinta sepak bola yang tergabung dalam Pemuda Anti Mafia Peradilan (PAMP) yang sempat melakukan demo mendesak Mahkamah Agung untuk secara profesional dalam mengambil keputusan terkait dengan sengketa sepak bola nasional tersebut. serta juga meminta kepada MA untuk tidak memihak kepada siapa pun. DISINI dan mereka juga menyebutkan bahwa ada indikasi terjadinya ketidakadilan dan terkesan kurang transparan serta sarat kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Apa lagi diketahui Presiden PSSI La Nyala sendiri adalah keponakan dari Ketua MA itu sendiri yaitu Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. Oleh karena itu mereka juga menuntut Komisi Yudisial untuk segera menyelidiki dugaan adanya konflik kepentingan dan konspirasi para hakim dalam keputusan pengadilan tingkat pertama, kedua, hingga kasasi MA yang memenangkan gugatan PSSI tersebut.
Sementara itu ada yang menarik juga untuk diketahui yaitu, MA mengatakan mereka tidak punya Kewenangan Paksa Pencabutan SK Pembekuan PSSI tersebut. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MA Suhadi, yang mengatakan bahwa MA hanya punya kewenangan untuk memutuskan soal keberlakuan SK 01307/2015 tersebut. "Tidak ada upaya paksa. Karena (dalam perkara) TUN (Tata Usaha Negara) itu berbeda," Selasa (29/3).
Suhadi juga mengatakan bahwa saat ini kewenangan untuk menjalankan putusan pembatalan SK Pembekuan PSSI tersebut ada pada pemerintah itu sendiri yaitu pejabat yang merupakan atasan dari pembuat SK Pembekuan PSSI tersebut yang tak lain tentunya adalah presiden."Biasanya atasan yang menegur kalau putusan pengadilan tidak dijalankan," terang Suhadi. Tentu ini menjadi menarik apakah keputusan yang akan diambil presiden nanti kalau ternyata Kemenpora/Menpora belum juga akan melaksanaka putusan MA tersebut dengan alasan karena belum menerima salinan putusan tentang penolakan kasasi tersebut. Untuk itu mari kita tunggu saja seperti apa keputusan yag akan di ambil presiden nantinya, selamat menikmati.
Borneo 02 April 2016
Salam Olah Raga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H