Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Keputusan MA Menangkan PSSI, Terindikasi Conflict of Interest?

27 Maret 2016   08:37 Diperbarui: 27 Maret 2016   12:17 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="news.detik.com"][/caption]Adalah Mereka yang mengatasnamakan dirinya Pemuda Anti Mafia Peradilan (PAMP) berdemonstrasi di Gedung Mahkamah Agung (MA), (23/3) lalu. Menuntut MA supaya bisa bersikap lebih independen dan profesional dalam menangani sengketa persoalan sepakbola nasional antara PSSI dengan pemerintah dalam hal ini kemenpora. Serta meminta Ketua MA untuk tidak terlibat dalam penanganan kasus sengketa sepakbola Indonesia ini karena mereka menilai rawan 'conflict of interest'

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) memang memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menpora terkait soal gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307. Penolakan kasasi Menpora tersebut diputuskan dalam sidang Senin (7/3/2016), yang dipimpin hakim, DR. HM. Harry Djatmiko, SH., M.S,  Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN,  dan H. Yulius, SH., MH. Adapun Panitera pengganti diisi Elly Tri Pangestuti, SH., MH dengan mengeluarkan surat nomor 36 K/TUN/2016 yang memutuskan MA menolak kasasi yang diajukan Menpora soal gugatan PSSI.

Menurut Koordinator aksi, Hendi Budiman, sepak bola sebagai olah raga rakyat selama ini dikelola hanya untuk memperkaya diri oleh para pengurus induk sepakbola nasional itu sendiri (PSSI) "Sudah minus prestasi diperparah kasus korupsi yang membelit ketua umumnya. Belum lagi pembekuan PSSI oleh Kemenpora sebagai puncak permasalahan yang menggelinding sampai sekarang," kata Hendi Rabu (23/3). Tapi terlepas dari itu semua mereka juga mendukung sepenuhnya keputusan hukum yang meminta pemerintah/kemenpora segera mencabut sanksi administratif terhadap PSSI itu. “Kami sendiri tetap menyambut baik pencabutan sanksi administratif PSSI. Keputusan MA tampaknya bakal menjadi akhir dari sanksi pembekuan PSSI oleh pemerintah," di sisi lain, mereka juga menilai putusan-putusan pengadilan yang memenangkan PSSI juga terkesan kurang transparan dan sarat dengan kepentingan Dimana dikatakan bahwa La Nyalla Mattaliti dengan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali itu memiliki hubungan kekerabatan dimana La Nyalla disebutkan adalah keponakan dari M Hatta Ali ketua MA tersebut..

Dalam aksinya mereka melakukan orasi-orasi, membagikan selebaran dan membentangkan spanduk dan poster antara berbunyi lain :

  • Konspirasi La Yalla Mataliti yang juga ternyata keponakan Ketua MA Hatta Ali. 
  • Mafia Peradilan . Mafia PSSI
  • Stop mafia peradilan di sengketa PSSI. 
  • Periksa semua Hakim Pengadilan PSSI. 
  • Ketua umum PSSI dari penjara ke penjara. 

Adapun selebaran yg dibagikan tersebut berisikan tuntutan dan pernyataan sikap antara lain :

  1. Mahkamah Agung bersikap independen dan profesional dlm menangani sengketa sepakbola Indonesia. Sebagai lembaga yudikatif tingkat akhir, MA diminta agar tidak memihak kepada siapa pun.
  2. Meminta Mahkamah Agung utk tdk terlibat dlm penanganan kasus sepakbola Indonesia karena dikhawatirkan terjadi conflict of interest.
  3. Meminta Komisi Yudisial untuk menyelidiki dugaan adanya konflik kepentingan dan konspirasi Hakim dlm keputusan pengadilan tingkat pertama, kedua hingga kasasi MA yang memenangkan gugatan PSSI.
  4. Meminta Komisi Yudisial utk mnyelidiki hubungan kekerabatan dan rekam jejak kedekatan Ketua MA dengan La Nyala Mattaliti. DISINI 

[caption caption="www.lensaindonesia.com"]

[/caption]Tuntutan dari masa PAMP itu memang dilatar belakangi oleh adanya rasa kekhawatiran akan terjadinya keberpihakan dari pihak MA kepada PSSI yang diketuai oleh La Naylla yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ‘korupsi’ dana hibbah Kadin oleh Kejati Jatim itu. "Ini kan merupakan salah satu bukti, betapa pengurusnya itu memang berjiwa korup. Walaupun belum terbukti di pengadilan, tapi tidak semata-mata kejaksaan berani menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, jika tidak ada bukti yang kuat,” ujar Hendi. Dan dikatakan jika PSSI tetap dikelola oleh orang-orang seperti itu, maka kondisi yang sudah minus prestasi akan lebih semakin parah lagi. “Belum lagi pembekuan PSSI oleh Kemenpora, sebagai puncak permasalahan yang menggelinding sampai sekarang," Karena itu, MA sebagai gerbang terakhir, harus bertindak independen, demi kepentingan bangsa dan persepakbolaan di Tanah Air.

Sementara itu terkait dengan Penolakan kasasi oleh MA ini yang juga sekaligus menjadi kekalahan ketiga bagi kemenpora dari PSSI. Dimana Sebelumnya Kemenpora juga kalah, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berikutnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Terakhir Kasasi di MA, Tapi anehnya menurut Kemenpora terkait dengan keputusan MA yang menolak kasasi kemenpora itu sampai saat ini mereka belum menerima salinan putusan MA tersebut untuk itu Menpora mengatakan "Kami menghormati keputusan MA. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan petikan itu dari MA, sehingga kami masih belum bisa melangkah," kata Imam Kamis (24/3/2016).

Jadi kalau dikaitkan dengan tudingan La Nyala bahwa penetapan tersangka ini “tidak terlepas dari adanya pesanan Istana” atau ada kaitanya dengan PSSI tentu menjadi tidak terbukti, apa lagi seperti yang disampaikan Menpora "Saya mendengar bahwa saya dituduh berada di balik ini semua, statement saya yang pertama saya ini siapa? Yang kedua kalau saya berada di balik ini semua, Kasasi atau PTUN saya akan menang dari awal. Kalah terus nih, kalah atau dikalahin saya enggak tahu,"papar Menpora

Sementara itu Jaksa Agung, Prasetyo juga membantah bahwa kasus La Nyalla ini dikaitkan dengan ‘pesanan dari Istana’. Ia menegaskan, kasus tersebut sudah diproses berdasarkan bukti serta fakta yang objektif, profesional serta terukur. "Tidak ada pesanan ini itu. Ini demi penegakan hukum dan semua dilakukan berdasarkan bukti serta fakta yang objektif dan profesional," tegasnya.

Begitu juga dengan pihak Istana seperti yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dalam menanggapi tudingan Ketua Umum PSSI tersebut, yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka dirinya, karena ada ‘pesanan orang Istana’ dikatakan bahwa penetapan tersangka terhadap La Nyalla tersebut tidak ada hubungannya dengan pemerintah. "Ya kasus La Nyalla kan tidak terkait dengan kasus PSSI, itu kan kasus yang sekarang di proses kejaksaan. Kasus penyimpangan dana hibah dari Pemda Jatim ke Kadin Jatim," kata Teten,

Sementara itu dari pemberitaan terakhir diberitakan bahwa La Nyala, kembali menolak hadir pada pemanggilan keduanya, dengan alasan masih menunggu proses praperadilan dulu, dilain pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menuding bahwa La Nyalla telah melakukan intervensi terhadap sejumlah saksi yang akan dimintai keterangannya seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, yang mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut melaporkan adanya intervensi secara langsung oleh La Nyalla "Saksi bilang ditelepon langsung sama La Nyalla. Makanya ada upaya dari kami untuk melindungi saksi-saksi itu," kata Romy Rabu (23/3). Untuk mengantisipasi agar saksi tidak dipengaruhi pihak-pihak yang berkepentingan, maka pihak Kejati Jatim melayangkan surat permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun