sumber foto : www.indopos.co.id
Selamat siang semua, entah apa yang terjadi di negri ini terlepas dari salah benarnya tindakan tidak popular yang di ambil Pemerintah melalui Menpora dalam rangka melakukan pembinaan tatakelola sepakbola yang lebih baik dengan melakukan Banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang memengangkan gugatan PSSI terkait surat pembekuan PSSI, yang antara lain bunyi keputusannya masing-masing pertama, menolak eksepsi tergugat (Menpora) tentang tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti mengajukan gugatan atas SK pembekuan. kedua, mengabulkan permohonan penggugat terhadap kasus ini. ketiga meminta Menpora mencabut SK pembekuan yang telah diterbitkan ….. padahal langkah banding yang dilakukan Pemerintah/Menpora itu adalah suatu upaya hukum yang diamanahkan oleh/dalam undang-undang.
Sementara menurut Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora), Yusup Suparman, mengatakan pihaknya akan tetap menghormati keputusan tersebut hanya saja "Kita tidak puas dengan keputusan hakim. Keputusan itu juga belum ada kekuatan eksekusi. Sehingga kita koreksi putusan itu sesuai dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 tentang PTUN," kata Yusup Suparman kepada Republika, Kamis (17/7)
Adapun alasan yang dikemukakan menyangkut dua hal yang menjadi ukuran hakim dalam mengeluarkan keputusan teresebut Pertama Surat Keputusan Kemenpora sanksi untuk PSSI bertentangan dengan undang-undang atau tidak ? sementara hakim memutuskan SK yang dikeluarkan kemenpora sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Artinya mengeluarkan SK tersebut memang menjadi kewenangan Menpora sebagai pengawas keolahragaan nasional. Kedua pengeluaran sanksi administratif tersebut apakah sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) atau tidak ? nah dalam hal ini hakim memutuskan pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI itu tidak sesuai dengan AUPB karena jarak menjatuhkan teguran satu hingga tiga sangat singkat atau terlalu cepat dan selain itu dalil yang dikenakan adalah asas kecermatan dan kehati-hatian.
Perlu diketahui kata Yusup cara penjatuhan sanksi yang dilakukan kemenpora tidak pernah diatur dalam undang-undang untuk itu lewat proses banding di PTTU keputusan hakim PTUN itu bisa diuji kembali "Untuk banding kita sudah daftar di hari pengeluaran putusan. Kita pun juga sudah terima akta permohonan bandingnya," kata Yusup dan tentu pertanyaanya apakah ada yang salah dengan prosedur hukum yang dilakukan Menpora dan diamanatkan uandang-undang ini ?
Tentu menjadi aneh manakala putusan banding yang diambil pemerintah itu malah jadi komoditas bagi PSSI untuk menyerang balik pemerintah/Menpora, dengan segala upaya PSSI berusaha menciptakan opini mencari dukungan dari segala pihak untuk menggagalkan upaya banding tersebut, sampai-sampai meminta pakar hukum tata negara yang juga seorang pengacara yaitu Yuzril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan balik terhadapa Pemerintah/Menpora dan maaf kalau boleh saya menilai ini adalah efek dari ulah Yusril yang memprovokasi klub dan pemain untuk menggugat kemenpora secara masal beberapa waktu yang lalu dengan mengatakan bahwa PSSI tidak perlu menunggu inkrah dari PTUN untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi ini, klub dan pemain bisa menggugat Kemenpora beramai-ramai ke pengadilan.
Bak gayung bersambut hal itupun langsung direspon oleh PSSI dengan mengajak semua stakeholders sepak bola untuk bersama-sama menggugat balik Kemenpora seperti yang dikatakan oleh Anggota Komite Eksekutif PSSI Djamal Azis yang mengatakan sebenarnya polemik sepakbola Indonesia bisa selesai dan kompetisi kembali bergulir jika saja SK pembekuan PSSI dicabut "Maka dari itu, ini saat yang tepat untuk menggugat secara bersama-sama dengan menghitung kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh kita semua,” ajak Djamal dalam rilisnya, Senin (20/7) dan juga tak lupa meminta kepada seluruh pemain sepak bola, pemilik atau jajaran direksi klub, perangkat pertandingan, para pedagang atau pengusaha yang berhubungan dengan sepak bola, menggugat Menpora, untuk itu Djamal meminta Yuzril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Kembali ke judul diatas Aneh Pemerintah Banding, PSSI Malah Gugat Balik ?, tentu kita masih ingat juga beberapa waktu terkait komentar Menpora mengenai kemenangan PSSI atas gugatanya di PTUN itu yang mengatakan PSSI saja tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta soal Komisi Informasi Pusat terkait transparasi keuangan “Soal harus menjalankan hasil PTUN, mereka saja tidak menjalankan hasil Pengadilan Negeri soal Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait transparasi keuangan. Tapi mereka malah meminta kami menurut. Mereka saja tidak nurut dengan pemerintah. Ini bagaimana?” kata Imam
Adapun yang dimaksud pak Menpora itu adalah putusan KIP pada 8 Desember 2014, yang mengabulkan permohonan Forum Diskusi Sepakbola Indonesia (FDSI) agar PSSI transparan dan menyatakan organisasi sepak bola itu adalah badan publik nonpemerintah tapi yang terjadi PSSI keberatan dengan putusan itu dan juga mengajukan banding ke Pengadilan Negeri dan apesnya lagi ternyata pada sidang banding PSSI tanggal 8 Februari 2015 lalu, PN Jakarta Pusat justru kembali menolak banding PSSI atau menguatkan putusan KIP dan anehnya lagi PSSI malah kembali melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi dan tentu pertanyaanya adalah yang protes baik itu Pemerintah maupun FDSI ? tidak bro….. karena prosedur itu merupakan prosedur yang sah dan diamanahkan dalam undang-undang sekali lagi ini fakta yang dilakukan PSSI lho…. jadi tolong ini diingat juga bagi yang terusik atas kebijakan tidak popular dan berani yang diambil pemerintah/kemenpora ini dalam rangka pembinaan tatakelola sepakbola Indonesia untuk kembali dapat menjadi lebih baik daripada yang sudah-sudah…….ingat bro sekali lagi …. 24 tahun puasa gelar bukankah itu waktu yang lama sekali ?
Jadi tentu ada baiknya proses ini tetap berjalan asal masih sesuai dengan prosedur apa lagi hal ini sah dan diamanahkan dalam undang-undang, kalaupun ada ekses atau akibat yang ditimbulkan tentu menjadi konsekuensi dari sebuah perubahan yang memang membutuhkan pengorbanan walaupun itu terasa pahit ……. sementara kita melihat dengan nyata bahwa PSSI dengan berani untuk tidak mau patuh begitu saja atas keputusan pengadilan, jangankan untuk membeberkan laporan keuangan mereka (PSSI) yang ada malah PSSI tetap memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan tentu pertanyaanya apakah PSSI mempunya HUKUM sendiri jadi tidak merasa perlu untuk mengikuti perintah hasil/keputusan pengadilan ? sebaliknya giliran Pemerintah/Menpora mengajukan Proses Banding PSSI malah seperti kebakaran Jengot……..uhhhhh capek deh.
Borneo 21 Juli 2015