Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Bola

Mencermati Orasi Mr.Birmarck Ov PSSI vs Menpora

15 Juli 2015   22:11 Diperbarui: 15 Juli 2015   22:30 3345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber foto : jogja.tribunnews.com

Selamat malam semua, menikmati libur jelang lebaran terasa nikmat sekali bisa hadir 24 jam ditengh keluarga anak dan istri, hanya satu kewajiban yang belum sy lakukan yaitu Bayar Fitrah yang mungkin besok baru bisa direalisasikan karena hari ini 100% dimamfaatkannya hanya dengan berleha-leha dirumah yang akhirnya membuat sampai lupa bayar fitrah…he…he..

Gonjang ganjing kisruh sepakbola semakin menarik dengan adanya pemberitaan terkait dimenangkannya PSSI dalam gugatannya terhadap SK pembekuan yang dikeluarkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, adapun mengenai hasil keputusan dari sidang gugatan tersebut masing-masing adalah (1) pengadilan mengabulkan gugatan keseluruhan yang diajukan PSSI, (2) pengadilan menyatakan bahwa SK pembekuan Kemenpora yang dikeluarkan pada 17 April 2015 dinyatakan tidak sah. (3) pengadilan meminta pihak tergugat yakni Kemenpora mencabut SK yang dikeluarkan tersebut. (4) pengadilan meminta pihak tergugat membayar denda sebesar Rp277 ribu rupiah. Selain itu, pihak tergugat diberi waktu melakukan banding selama 14 hari setelah sidang ini digelar. 

Dan tentunya berita ini menjadi heboh serta mengembalikan semangat dari para pejuang PSSI yang selama ini tengelam karena kehabisa bahan untuk memborbardir Menpora dalam niatnya memeperbaiki tatakelola persepakbolaan di negri ini, dan dengan dimenangkannya gugatan ini tentu sekali lagi membuata para laskar pejuang tersebut kembali berkoar, dan khusus untuk tulisan ini saya mencoba mengomentari tulisan sahabat kanal bola yang dulunya bernama Otto Van Bismarck kini menjelma ganti kulit menjadi Bismarck otto Von yang terlihat begitu bersemangat berorasi dengan melayangkan artikel la-nyala-matalitti-yang-berjiwa-besar yang tulisan tersebut ditulis dengan suasana hati yang riang gembira dan senang sentosa dan wajah sumringah karena hari kemenangan telah tiba…ha…ha… tapi eiiiits’……tunggu jangan senang dulu ingat pada poin (4) yang seperti dicetak tebal diatas bahwa pengadilan masih memberi kesempatan atau peluang bagi pihak Pemerintah/Kemenpora untuk terus berjuang memperbaiki tatakelola spakbola Indonesia yang acak kadul tampa perestasi ini menjadi lebih baik sesuai harapan kita semua.

Dan sesuai dengan apa yang disebut dalam tulisannya “yang mendukung Menpora hanya kelompok yang ingin sepak bola rusak yaitu Mafruhin, Zein, Herry, Agus Walliet tidak lebih dari 10 orang”…..he…he…satu pertanyaan buat Mr Bismarck OV adalah  sebagai warga negara yang baik tentu kita itu harus dukung NEGARA dalam situasi apapun dari pada harus dukung sebuah Organisasi perkumpulan sepakbola semacam PSSI yang merasa paling benar tidak menghormati dan mengakui bahwa NEGARA ini ada ? dan hanya patuh pada tuannya FIFA yang ternyata juga diisi oleh para grombolan mafia dan sedang berurusan dengan hukum saat ini dan ini fakta lho…….

Tapi ok… lah dalam negara demokrasi mungkin semua itu bisa saja terjadi walaupun pada akhirnya menjadi menyedihkan bahwa FAKTANYA Negara terbukti bisa kalah hanya dari sebuah Organisasi perkumpulan Sepakbola semacam PSSI ? jangan-jangan setelah ini ada pihak yang tidak terima dengan kebijakan pemerintah juga akan maju kepengadilan dan seandainya pengadilan kembali memenangkannya tentu pertanyaan berikutnya ada apa dengan Negara ini ?

Kalau kita ikuti dari pemberitaan pihak Kemenpora sendiri menyatakan akan langsung mengajukan banding "Kami akan melakukan banding," ujar Deputi III Bidang Pemberdayaan Olahraga, Faisal Abdullah, sesaat setelah pembacaan putusan PTUN, jadi dengan demikian demikian sepanjang Kemenpora mengajukan banding tentu SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku dan keputusan itu belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan.

Dan seperti yang disampaikan Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, yang diberitakan mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) jika mengajukan banding atas putusan tersebut dengan mengatakan jika Menpora yakin dengan putusan PTUN tersebut, kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut tapi "Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," pungkasnya tentu ini merupakan hal yang logis dan patut dipertimbangkan Menpora.

Kembali ke topik tulisan Mr. Bismarck OV, terlihat sekali bahwa Bismarck OV berusaha menarik persoalan ini ke bukan perseteruan 2 lembaga (kubu) melainkan adalah ke perseteruan antara Imam Nachrawi vs La Nyala Matalitti yang dikatakan sebagai perseteruan jilid II sementara perseteruan untuk jilid I nya sudah selesai pada saat Pilpres lalu dan Bismarck OV meminta "Negara Harus Taat Pada Hukum", walaupun masih ada kesempatan Banding untuk ini sudah dijawab oleh tulisan sahabat mafruhin yang menjelaskan Menpora dalam menjawab permintaan PSSI itu dengan mengatakan "Soal harus menjalankan hasil PTUN, mereka saja tidak menjalankan hasil Pengadilan Negeri soal KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait transparasi keuangan. Tapi mereka malah meminta kami menurut. Wong mereka saja tidak nurut dengan pemerintah. Ini bagaimana?" kata Imam di kantor Kemenpora, Selasa (14/7/2015) (dikutip dari detik.com) dan adapun yang dimaksud dengan putusan KIP pada 8 Desember 2014 itu adalah keputusan yang memenangkan permohonan Forum Diskusi Sepakbola Indonesia (FDSI) supaya PSSI bisa transparan, dan sekaligus menyatakan bahwa PSSI adalah badan publik nonpemerintah. Tapi PSSI keberatan dengan putusan itu dan justru mengajukan banding ke Pengadilan Negeri dan ternyata Pada sidang tanggal 8 Februari 2015, PN Jakarta Pusat pun menolak banding PSSI tersebut dan malah menguatkan putusan KIP itu. Kemudian PSSI pun melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi dan Menpora tidak melarang apa yang dilakukan PSSI itu, tapi anehnya sekarang saat pengadilan baru pada tingkat pertama memenangkan mereka, mereka sudah langsung meminta Pemerintah menjalankannya.

Berikutnya dalam orasinya Bismarck OV kembali mengatakan “Jika Menpora masih bertahan dengan prinsipnya yaitu "Melawan Hukum" maka  dalam waktu yang tidak lama lagi Menpora akan banyak mendapat gugatan dari berbagai pihak. Kita ketahui bahwa orang sekelas Komnas HAM. Yusril Mahendra dan Refly Harun sdh mengatakan bahwa Menpora harus tunduk kepada HUKUM, sampai saat ini belum ada petinggi negeri ini yang membela Menpora”…he….he…dia lupa apa yang dilakukan Menpora ini sudah berdasarkan restu serta didiskusikan dengan orang no. 1 di Republik ini yaitu Presiden Joko Widodo….bangun bro….he..he

Tapi yah sudahlah untuk sementara waktu memang sebaiknya kita beri kesempatan Mr Bismarck OV ini untuk memuntahkan segala apa yang selama ini dipendamnya asal jangan mimpi basah dulu kata bro Erwin dalam tulisannya menpora-mandul-pssi-jangan-mimpi-basah-dulu……..selamat menikmati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun