Mohon tunggu...
HPS ISMKI Wilayah 2
HPS ISMKI Wilayah 2 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Health Policy Studies

Bidang Health Policy Studies merupakan bidang yang bertanggung jawab atas fungsi pengkajian, penyikapan, dan pengawalan isu sosial politik yang sedang berkembang di Indonesia, terutama dalam kebijakan kesehatan. Dalam hal ini HPS ISMKI wilayah 2 menjadi wadah bagi 21 kastrat institusi FK di ISMKI wilayah 2.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudahkah Kita Merdeka dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus?

1 Mei 2022   21:26 Diperbarui: 1 Mei 2022   21:44 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terjadi karena relasi kuasa yang menimbulkan ketidakberdayaan korban. Umumnya pelaku memanfaatkan kerentanan, ketergantungan dan kepercayaan korban kepadanya," ujar Alimatul dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 9 Oktober 2021 (Budiman, 2022).

 

Penutup

Mahasiswa UNRI yang menjadi korban pelecahan seksual oleh dosennya sendiri dan malah mendapat tuntutan balik oleh pelaku setelah melakukan pelaporan. Ini menjadi salah satu cerminan bahwa hak mahasiswa dan tenaga kerja untuk merasa aman dan terlindungi dari kekerasan seksual di lingkungan kampus belum terpenuhi. 

Disahkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sebagai payung hukum PPKS di tingkat perguruan tinggi merupakan salah satu progress dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang merdeka dan aman dari kekerasan seksual. 

Disahkannya UU TPKS juga dapat memperkuat legitimasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 karena kini sudah ada hubungannya dengan hukum yang tingkatnya lebih tinggi. Sinergi antara 2 hukum ini juga diperlukan untuk melawan dan mencegah kekerasan seksual baik di lingkungan umum maupun kampus. Terakhir, dengan adanya UU TPKS ini semakin menguatkan implementasi Permendikbudristek dan harus dikawal dalam pelaksanannya

Banyaknya pro kontra yang bemunculan seperti masalah pemilihan kata tidak menurunkan urgensi pentingnya menyegerakan pengaplikasian Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 . 

Diharapkan kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan sejalan dengan pengaplikasian Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sehingga tidak menghambat pemenuhan hak masyarakat kampus terkait perlindungan atas kekerasan seksual. Adanya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 merupakan langkah yang sangat besar dan vital yang dapat membawa angin segar terhadap penyelesaian masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Oleh karena itu, mari kita kawal dan dukung implementasinya karena implementasi dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sangat vital untuk melindungi segenap masyarakat kampus.

Penulis Kajian 

  • HPS ISMKI Wilayah 2 :
    1. Alif Ikhwanudin
    2. Anne Jehian Assa
    3. Liza Marestavia
    4. Rizki Fitrah Rahmani Saleh
    5. Esyl Faiza Rahma
    6. Nur Aida Hidayati
    7. Salfa Azizah Giyatsilah
    8. Muhammad Arief Darmawan
    9. Ade Zaidan Farras
    10. Nafisa Salma Wulandari
    11. Ihsan Febrianto Rahman
  • Kastrat FK Unjani :
    1. Esyl Faiza Rahma
    2. Kendra Nabil Athallah
    3. Hayfa Ghassani Rahmat
    4. Tamma Rahagi Wibowo
    5. Daffa Nopriyanto
    6. Danisya Aliya Noer
    7. Rio Fabian WIjaya
    8. Muhammad Tafarrel Al Ghifari

        Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun