Mohon tunggu...
Health Policy Studies
Health Policy Studies Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia

Health Policy Studies (HPS) atau yang umumnya dikenal sebagai Departemen Kastrat di Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), merupakan departemen yang memiliki fokus sebagai pengawal pergerakan mahasiswa kedokteran seluruh Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masih Relevankah Pidana Penjara bagi Pecandu Narkoba?

2 Juli 2022   09:29 Diperbarui: 2 Juli 2022   09:46 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana di Lapas Sialang Bungkuk, kota Pekanbaru, provinsi Riau (sumber foto: VOA Indonesia)

Bila dilihat dari konteksnya, di sini pecandu melakukan tindakan pidana dan penyalahguna merupakan korban, 

dengan pertimbangan apa pecandu narkoba bukan merupakan korban penyalahgunaan narkoba?

Adanya perbedaan istilah yang merupakan poin mendasar dalam UU Narkotika menyebabkan adanya perbedaan persepsi antar penegak hukum dalam pengaplikasian pasal-pasal dalam UU Narkotika.

Seringnya penggunaan pasal pidana penjara bagi pecandu narkoba

Selain dari adanya perbedaan persepsi karena inkonsistensi pada istilah yang digunakan, putusan hakim terhadap pecandu narkoba lebih sering mencantumkan pasal pidana penjara seperti Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 dengan dalih "memiliki", "menyimpan", dan "menguasai" narkoba seakan-akan di mata hukum pecandu sama dengan pengedar narkoba daripada menggunakan pasal kewajiban rehabilitasi. 

Menanggapi hal ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2010 sebagai bentuk standardisasi pidana rehabilitasi kepada pecandu narkoba. Selain itu dalam pasal 127, dalam menjatuhkan putusan hakim wajib memperhatikan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika. 

Namun, tetap saja pada praktiknya sebagian besar putusan hakim menjerat pecandu narkoba untuk menjalani hukuman penjara. Hal ini ditandai dengan 28.483 (18,8%) narapidana di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang divonis sebagai pecandu narkoba.

Problematika penjara dan pemulihan pecandu narkoba

Padahal, faktanya jumlah narapidana telah jauh melebihi kapasitas lapas yang menyebabkan overcrowding pada lapas. Berdasarkan data situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), jumlah narapidana telah jauh melebihi kapasitas hunian sebanyak 169,5%, dengan 33,97% dari total adalah pecandu Narkoba. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri mendapati bahwa peredaran narkoba kelas kakap justru dikontrol para napi dari berbagai Rutan dan Lapas. Pada tahun 2017, BNN menemukan sebanyak 72 jaringan narkotika internasional memanfaatkan narapidana dari 22 lembaga pemasyarakatan. 

Hal ini menandakan bahwa upaya menjatuhkan hukuman pidana pada penyalahguna narkotika hanya akan menghentikan aktivitas mereka sementara. Akar permasalahannya justru pada adanya permintaan narkoba yang cukup besar dan adanya penawaran untuk itu sehingga terjadi transaksi. Menurut kesaksian salah satu mantan pecandu, lapas yang penuh terisi pecandu maupun pengedar tidak menciptakan lingkungan yang ideal bagi pemulihan seorang pecandu narkoba, bahkan banyak yang ketika telah bebas kembali mengonsumsi narkoba.

Dari penelitian yang dilakukan dari sebuah konsorsium fasilitas kesehatan di AS pada 2019 lalu mengungkap bahwa 18% pecandu kembali menggunakan narkoba setelah masa tahanannya berakhir. Menurut dr. Ratna Mardiati, Sp.KJ(K), kemungkinan seorang pecandu narkoba mengalami relapse 80% bila tidak didampingi. Sementara itu, saat ini penjara belum memberikan level dukungan kepada narapidana narkotika seperti yang tersedia di pusat rehabilitasi sehingga hal ini juga berdampak pada keberhasilan pengobatan dan juga mengingkari adanya pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan akses rehabilitasi yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun