Selain hotel, salah satu jenis akomodasi yang sering digunakan oleh para wisatawan nusantara (wisnu) maupun wisatawan mancanegara (wisman) dan menjadi trend pariwisata nasional saat ini adalah Homestay. Banyak destinasi wisata di seluruh Indonesia yang menawarkan dan mempromosikan penyediaan jasa akomodasi Homestay kepada para wisatawan.
Sesuai dengan Klausula Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dengan Kode 55130, ruang lingkup dari Homestay atau Pondok Wisata mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
Terdapat 6 (enam) alasan mengapa para wisatawan lebih memilih untuk menginap dan tinggal di Homestay, antara lain:
Oleh: H. ALVY PONGOH, S.E. M.M. - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Home Stay Association (DPP IHSA)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI