4. Dokumen lengkap
Para penumpang pesawat udara wajib menyiapkan, membawa dan menunjukkan dokumen perjalanan antara lain: tiket penerbangan, KTP, Paspor dan Visa. Selain itu juga dokumen Surat Tugas dari Kantor bila bertugas maupun Surat Keterangan Kematian bila ada kedukaan keluarga atau Surat Keterangan Sakit bila dalam rangka berobat atau mengantar orang sakit. Selain itu para penumpang wajib menyiapkan dokumen Surat Keterangan Sehat dan bebas dari Covid-19 dengan bukti hasil rapid test atau swab test. Untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta para penumpang pesawat udara wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
5. Energi pribadi
Para penumpang pesawat udara sudah harus juga menyiapkan dan membawa peralatan untuk minum dan makan sendiri, selain juga membawa perbekalan minuman dan makanan. Hal ini diperlukan sebagai persiapan asupan energi selama perjalanan bagi penumpang itu sendiri. Maskapai penerbangan bisa tidak menyediakan layanan makanan dan minuman di dalam pesawat, baik itu yang gratis (full service airlines) ataupun yang berbayar (low cost airlines).
6. Membatasi bagasi
Agar lebih memudahkan dalam perjalanan, para penumpang pesawat udara disarankan untuk membawa barang-barang secukupnya dan seperlunya saja. Saat tiba di Bandara para penumpang lebih disarankan untuk melakukan check-in bagasi nya. Mengingat maskapai penerbangan bisa memberlakukan aturan pembatasan bagasi kabin sebagai antisipasi penyebaran virus termasuk Covid-19. Banyaknya barang bawaan penumpang bisa menjadi penghambat dalam perjalanan.
7. Informasi terkini
Selama masa pandemi Covid-19 para penumpang pesawat udara diharapkan dapat selalu update Informasi tentang keberangkatan penerbangannya. Oleh karena maskapai penerbangan bisa sewaktu-waktu melakukan perubahan jadwal ataupun membatalkan penerbangan. Selain itu para penumpang pesawat udara harus update informasi tentang bandara dan kota atau negara tujuan. Hal yang terpenting adalah selalu update informasi terkini tentang berbagai peraturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan atau Otoritas Penerbangan terkait perjalanan dengan pesawat udara.
Sebagai rangkuman dari saya bahwa terdapat 7 (tujuh) Pola Hidup Baru Naik Pesawat Udara saat dan pasca pandemi Covid-19 yang saya singkat dengan istilah "PANDEMI", yaitu: Persiapan fisik, Atur waktu, Niat sehat, Dokumen lengkap, Energi pribadi, Membatasi bagasi dan Informasi terkini. Semoga paparan dan tulisan saya ini bermanfaat bagi para calon penumpang dan penumpang pesawat udara. Salam sehat dan sukses selalu. Semoga Tuhan senantiasa melindungi dan memberkati kita sekalian. (HAP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H