Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pola Hidup Baru Naik Pesawat Udara

9 Juni 2020   10:00 Diperbarui: 9 Juni 2020   09:58 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Paparan Dalam Halal Bihalal Virtual SMAN 3 Surabaya Angkatan 1990 (dokpri)

4. Dokumen lengkap
Para penumpang pesawat udara wajib menyiapkan, membawa dan menunjukkan dokumen perjalanan antara lain: tiket penerbangan, KTP, Paspor dan Visa. Selain itu juga dokumen Surat Tugas dari Kantor bila bertugas maupun Surat Keterangan Kematian bila ada kedukaan keluarga atau Surat Keterangan Sakit bila dalam rangka berobat atau mengantar orang sakit. Selain itu para penumpang wajib menyiapkan dokumen Surat Keterangan Sehat dan bebas dari Covid-19 dengan bukti hasil rapid test atau swab test. Untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta para penumpang pesawat udara wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

5. Energi pribadi
Para penumpang pesawat udara sudah harus juga menyiapkan dan membawa peralatan untuk minum dan makan sendiri, selain juga membawa perbekalan minuman dan makanan. Hal ini diperlukan sebagai persiapan asupan energi selama perjalanan bagi penumpang itu sendiri. Maskapai penerbangan bisa tidak menyediakan layanan makanan dan minuman di dalam pesawat, baik itu yang gratis (full service airlines) ataupun yang berbayar (low cost airlines).

6. Membatasi bagasi
Agar lebih memudahkan dalam perjalanan, para penumpang pesawat udara disarankan untuk membawa barang-barang secukupnya dan seperlunya saja. Saat tiba di Bandara para penumpang lebih disarankan untuk melakukan check-in bagasi nya. Mengingat maskapai penerbangan bisa memberlakukan aturan pembatasan bagasi kabin sebagai antisipasi penyebaran virus termasuk Covid-19. Banyaknya barang bawaan penumpang bisa menjadi penghambat dalam perjalanan.

7. Informasi terkini
Selama masa pandemi Covid-19 para penumpang pesawat udara diharapkan dapat selalu update Informasi tentang keberangkatan penerbangannya. Oleh karena maskapai penerbangan bisa sewaktu-waktu melakukan perubahan jadwal ataupun membatalkan penerbangan. Selain itu para penumpang pesawat udara harus update informasi tentang bandara dan kota atau negara tujuan. Hal yang terpenting adalah selalu update informasi terkini tentang berbagai peraturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan atau Otoritas Penerbangan terkait perjalanan dengan pesawat udara.

Sebagai rangkuman dari saya bahwa terdapat 7 (tujuh) Pola Hidup Baru Naik Pesawat Udara saat dan pasca pandemi Covid-19 yang saya singkat dengan istilah "PANDEMI", yaitu: Persiapan fisik, Atur waktu, Niat sehat, Dokumen lengkap, Energi pribadi, Membatasi bagasi dan Informasi terkini. Semoga paparan dan tulisan saya ini bermanfaat bagi para calon penumpang dan penumpang pesawat udara. Salam sehat dan sukses selalu. Semoga Tuhan senantiasa melindungi dan memberkati kita sekalian. (HAP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun