Menurut Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) bahwa “Pandemi Corona merupakan cobaan besar untuk industri hotel” demikian judul berita di laman kontan.co.id pada Senin, 13 April 2020.
PHRI menyampaikan bahwa sampai dengan 1 April 2020, sudah ada sekitar 1.139 hotel yang tutup dengan lokasi terbanyak di kawasan Jawa Barat.
Sementara itu, kerugian yang menimpa industri perhotelan dan restoran di Indonesia ditaksir mencapai sebesar US$1,5 miliar atau setara Rp21 triliun sampai awal April.
“Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi Sebut Sektor Pariwisata Paling Berat Terdampak Covid-19” menjadi headline dalam laman wartakota.tribunnews.com pada Jumat, 17 April 2020.
Dalam berita tersebut dinyatakan bahwa sektor pariwisata yang paling berat terdampak Covid-19 adalah hotel, restoran, dan kedai-kedai kerajinan.
Pada judul berita di laman katadata.co.id Minggu, 19 April 2020 pun tertulis “Kadin: Sektor Pariwisata Paling Terdampak Corona, Ribuan Hotel Tutup”. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut berbagai sektor industri di dalam negeri terdampak oleh pandemi corona.
Namun, pukulan terbesar dialami sektor pariwisata dan turunannya. Lebih dari seribu hotel tutup karena pandemi corona. Berdasarkan laporan yang diterima Kadin sejauh ini, sebanyak 1.650 hotel tutup karena terdampak corona.
Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Lantas bagaimana usaha pemerintah, Kadin, dan PHRI untuk menghadapi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap industri perhotelan?
Sudah seharusnya ketiga pihak ini bersama-sama berdiskusi untuk mencari solusi agar industri perhotelan di Indonesia tidak terpuruk bahkan ambruk diterpa badai corona. Karena dampak sosial dan ekonominya akan sangat besar dan berpengaruh luas kepada masyarakat.
Sebagai seorang dosen dan konsultan di bidang transportasi, logistik, dan pariwisata yang hobi traveling, saya ingin sedikit memberikan saran kepada pemerintah RI, Kadin, dan PHRI terkait tindakan yang perlu dan bisa diambil untuk membantu industri perhotelan di Indonesia dalam menghadapi pandemi covid-19.
Pertama, pemerintah RI melalui Kementerian Pariwisata memberikan bantuan stimulus keuangan (pendanaan) kepada hotel-hotel yang masih siap untuk tetap beroperasi, secara khusus dalam melayani para tamu yang akan menginap lama (long staying guest) baik para tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Terkait hal ini tentunya Kementerian Kesehatan harus membuat protokol khusus bagi hotel-hotel yang akan melayani tamu untuk isolasi mandiri.
Hal ini pun bisa menjadi solusi bagi para warga yang ingin pulang kampung atau dipulangkan oleh pemberi kerja dari dalam maupun luar negeri, sebelum pulang ke rumah atau kampung halaman masing-masing harus mengikuti protokol isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.