6. Dari beberapa tindakan yang dilakukan dan keputusan yang dibuat oleh Menhub Jonan pasca hilangnya pesawat Indonesia Air Asia QZ8501 tampaknya begitu sporadis dan terkesan "mencari-cari" kesalahan dari maskapai penerbangan khususnya maskapai LCC dalam hal ini Indonesia Air Asia. Tadinya hanya sekedar kesan dibenak para konsumen bahwa "harga tiket murah identik dengan tingkat keamanan dan keselamatan yang rendah", akhirnya kesan tsb dianggap oleh konsumen sebagai sebuah fakta.
7. Apapun yang terjadi dalam dunia penerbangan di Indonesia sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 10 Ayat 1 dinyatakan bahwa: "Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah". Yang dipertegas dan perjelas lagi pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa: "Pembinaan penerbangan meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan". Jadi jelas bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenhub yang dipimpin oleh Menhub tidak bisa "lepas tangan" dan "cuci tangan" terhadap semua masalah yang terjadi dalam industri penerbangan di Indonesia.
Oleh: Hentje Pongoh, SE, MM (Pengamat, Konsultan & Dosen Penerbangan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H